Senin, 14 November 2011

PP Nomor 50 Tahun 2010


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2010
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   : a. bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Mengingat     : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :  PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
a. penerbitan Surat Izin Mengemudi;
b. pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator;
c. penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan;
d. penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan;
e. penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
f.   penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
g. penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah;
h. penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak;
i.   penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
j.   penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri;
k. penerbitan Kartu Sidik Jari (Inafis Card); dan
l.   denda pelanggaran lalu lintas.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l adalah sebesar pidana denda berdasarkan putusan pengadilan.

Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah.

Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 4
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4427) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO




Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 70

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,
ttd
SETIO SAPTO NUGROHO




PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2010
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


I.   UMUM
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5133





LAMPIRAN 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR       : 50 TAHUN 2010
TANGGAL     : 25 MEI 2010

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF


I.

Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM):
A. Penerbitan SIM A
1.  Baru
2.  Perpanjangan
B. Penerbitan SIM B I
1.  Baru
2.  Perpanjangan
C. Penerbitan SIM B II
1.  Baru
2.  Perpanjangan
D. Penerbitan SIM C
1. Baru
2. Perpanjangan
E.  Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
1.  Baru
2.  Perpanjangan
F. Pembuatan SIM Internasional
1. Baru
2. Perpanjangan




Per Penerbitan
Per Penerbitan

Per Penerbitan
Per Penerbitan

Per Penerbitan
Per Penerbitan

Per Penerbitan
Per Penerbitan


Per Penerbitan
Per Penerbitan

Per Penerbitan
Per Penerbitan




Rp.          120.000,00
Rp.            80.000,00

Rp.          120.000,00
Rp.            80.000,00

Rp.          120.000,00
Rp.            80.000,00

Rp.          100.000,00
Rp.            75.000,00


Rp.            50.000,00
Rp.            30.000,00

Rp.          250.000,00
Rp.          225.000,00

II

Pelayanan ujian keterampilan menge-mudi melalui simulator


Per Ujian

Rp.           50.000,00

III


Penerbitan Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK)
A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum
B.  Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
C. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)




Per Penerbitan

Per Penerbitan

Per Pengesahan/ Tahun



Rp.           50.000,00

Rp.           75.000,00

Rp.                    0,00


IV.

Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK)


Per Penerbitan/Per Kendaraan

Rp.           25.000,00

V.

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
A.  Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih




Per Pasang

Per Pasang



Rp.           30.000,00

Rp.           50.000,00

VI.

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor (BPKB)
A. Kendaraan bermotor roda 2 / roda 3
1.  Baru
2.  Ganti Kepemilikan
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
1.   Baru
2.   Ganti Kepemilikan





Per Penerbitan
Per Penerbitan

Per Penerbitan
Per Penerbitan




Rp.            80.000,00
Rp.            80.000,00

Rp.          100.000,00
Rp.          100.000,00

VII

Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah


Per Penerbitan

Rp.            75.000,00

VIII

Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak

A. Senjata Api Non Organik TNI/POLRI
1.   Izin Penggunaan untuk Prajurit Tentara Nasional Indonesia, ang-gota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Purnawirawan
2.   Untuk kelengkapan tugas Polisi Khusus/ Satuan Pengamanan
a.  Buku Pas (Izin Pemilikan) Senjata Api
1)  Buku Pas Baru
2)  Buku Pas Pembaruan
b. Izin Penggunaan
3.  Untuk Olah Raga
a.  Buku Pas
1)  Buku Pas Baru
2)  Buku Pas Pembaruan
b.  Izin Penggunaan untuk Olah Raga
1)  Tembak Reaksi
2)  Target
3)  Berburu
4.  Untuk Koleksi
a.  Buku Pas
1)  Buku Pas Baru
2)  Buku Pas Pembaruan
b.  Izin Menyimpan
5.  Untuk Bela Diri
a.  Buku Pas
1)  Buku Pas Baru
2)  Buku Pas Pembaruan
b. Izin Penggunaan

B.  Peralatan Keamanan yang digolong-kan Senjata Api
1.  Senjata Peluru Karet
a.  Buku Pas
b. Izin Penggunaan
2.  Senjata Peluru Pallet
a.  Buku Pas
b. Izin Penggunaan
3. Senjata Peluru Gas
a.  Buku Pas
b.  Izin Penggunaan
4. Izin Kepemilikan dan Penggunaan Semprotan Gas
5.  Izin Kepemilikan dan Penggunaan Kejutan Listrik

C.  Bahan Peledak komersial
1.  Izin Impor
2.  Izin Ekspor
3.  Izin Re-ekspor
4.  Izin Gudang
5.  Izin Pemilikan, Penguasaan, dan Penyimpanan
6.  Izin Pembelian dan Penggunaan
7.  Izin Produksi
8.  Izin Pemusnahan

D.  Kembang Api
1.  Izin Impor
2.  Izin Ekspor
3.  Izin Re-ekspor
4.  Izin Gudang
5.  Izin Pemilikan, Penguasaan, dan Penyimpanan
6.  Izin Pembelian dan Penggunaan
7.  Izin Produksi
8.  Izin Pemusnahan






Per Kartu







Per Buku
Per Buku
Per Kartu


Per Buku
Per Buku


Per Surat Izin
Per Surat Izin
Per Surat Izin


Per Buku
Per Buku
Per Surat Izin


Per Buku
Per Buku
Per Kartu




Per Buku
Per Kartu

Per Buku
Per Kartu

Per Buku
Per Kartu
Per Kartu

Per Kartu



Per Surat Izin
Per Surat Izin
Per Surat Izin
Per Surat Izin
Per Surat Izin

Per Surat Izin
Per Surat Izin
Per Surat Izin


Per Surat Izin
Per Surat Izin
Per Surat Izin
Per Surat Izin
Per Surat Izin

Per Surat Izin
Per Surat Izin
Per Surat Izin






Rp.                    0,00







Rp.         150.000,00
Rp.           25.000,00
Rp.           50.000,00


Rp.        150.000,00
Rp.          25.000,00


Rp.          50.000,00
Rp.          50.000,00
Rp.        100.000,00


Rp.        150.000,00
Rp.         25.000,00
Rp.         50.000,00


Rp.       150.000,00
Rp.         25.000,00
Rp.    1.000.000,00




Rp.         25.000,00
Rp.       225.000,00

Rp.         25.000,00
Rp.       225.000,00

Rp.         25.000,00
Rp.         75.000,00
Rp.         50.000,00

Rp.         50.000,00



Rp.       500.000,00
Rp.       500.000,00
Rp.       500.000,00
Rp.       500.000,00
Rp.       500.000,00

Rp.       500.000,00
Rp.       500.000,00
Rp.       500.000,00


Rp.       500.000,00
Rp.       500.000,00
Rp.       500.000,00
Rp.       500.000,00
Rp.       500.000,00

Rp.       500.000,00
Rp.       500.000,00
Rp.       500.000,00


IX.

Penerbitan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian

Per Penerbitan

Rp.         10.000,00

X.

Penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri
A.  Pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap
B.  Pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas



Per Kartu
Per Kartu


Rp.       200.000,00
Rp.       100.000,00

XI.

Penerbitan Kartu Sidik Jari (Indonesia
Automatic Fingerprint Identification
System Card/Inafis Card)


Per Kartu


Rp.        35.000,00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar