Senin, 12 Desember 2011

INFORMASI PENERBITAN PERIJINAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

 
1. Dasar :
Undang – Undang No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum

2. Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
· Unjuk rasa / Demonstrasi
· Pawai
· Rapat Umum
· Mimbar Bebas

3. Penyampaian Pendapat di Muka Umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat – syarat penyampaian pendapat di muka umum. Di beritahukan kepada Polri yang memuat :
· Maksud dan tujuan
· Lokasi dan route
· Waktu dan lama Pelaksanaan
· Bentuk
· Penanggung jawab / Korlap
· Nama dan alamat organisasi, kelompok dan perorangan.
· Alat peraga yang digunakan
· Jumlah peserta.

4. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat – selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

5. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyamapain pendapat di Muka Umum polri wajib :
· Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
· Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di Muka Umum
· Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi / lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
· Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan route yang dilalui.
· Bertanggung Jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
· Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pengamanan.

6. Sanksi – sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan antara lain :
· Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
· Perbuatan melanggar hukum di kenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku.
· Penanggung Jawab melakukan tindak pidana, di pidana sesuai dengan ketentuan Perundang – undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
· Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum di pidana penjara paling lama 1 ( satu ) Tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar