Senin, 14 November 2011

S O P SAT. INTELKAM

KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR
                            RESOR SIKKA
  Jalan Jendral Ahmad Yani No. 1 Maumere 86111



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
SATUAN INTELKAM
A. UMUM
1.    Tugas pokok Kepolisian  selalu mengalami berbagai dinamika perubahan yang terjadi di dalam masyarakat hal ini perlu disadari oleh semua anggota Polri sehingga peningkatan Kualitas dan Kuantitas Sumber Daya Manusia Polri merupakan salah satu hal yang sangat  Essensial dan mendasar.
2.    Menyadari bahwa secara faktual Kinerja anggota Polri sudah dilaksanakan dengan baik, namun masih perlu adanya suatu sistem pemandu dalam pelaksanaannya sehingga arah prioritas dan sasaran tugas dalam pelaksanaan operasional senantiasa berorientasi pada kinerja dan pelaksanaan tugas – tugas pokok Polri.
3.    Untuk menumbuhkan dinamika pelaksana dan pelaksanaan tugas, Satuan Intelkam Polres Sikka telah merumuskan sebuah konsep pemikiran tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) yang merupakan fallow up dari PP No 60 tahun 2008 tentang Sistim Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
4.    Standart operasional prosedur (SOP) Satuan Intelkam Polres Sikka adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan pekerjaan pada Satuan Intelkam Polres Sikka yang membidangi bidang tugas keamanan dan akan dijadikan sebagai alat penilaian kinerja berdasarkan indikator – indikator teknis, administratif  dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan system kerja pada Satuan Intelkam Polres Sikka, tujuan SOP ini adalah untuk menciptakan komitmen mengenai apa yang harus dikerjakan oleh unit pada Satuan Intelkam Polres Sikka sehingga dapat terwujudnya good governance.
B. DASAR
1.    Undang – undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2.    Undang – Undang Nomor 50 tahun 2010 tentang Jenis dan Tariff Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3.    PP No 60  tahun 2008 tanggal 28 Agustus 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
4.    Keputusan Kapolri No. Pol : KEP / 448 / IX / 2007 tanggal 17 September 2007 tentang pedoman produk Intelijen di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5.    Keputusan Kapolri No. Pol : KEP / 53 / X / 2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang  Organisasi Dan Tata Kerja Baintelkam.
6.    Surat Keputusan Kapolri No. Pol : SKEP / 816 / IX / 2003, TANGGAL 17 September 2003 tentang Naskah Sementara Juklap Penerbitan SKCK.
7.    Program kerja Sat Intelkam Polres Sikka tahun 2011.

C. MAKSUD DAN TUJUAN
1.  MAKSUD :
Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Operasional Satuan Intelkam Polres Sikka ini, dimaksudkan untuk dapat dijadikan sebagai pedoman kerja dan akan dijadikan sebagai alat penilaian kerja sehingga di harapkan pelaksanaan tugas  dapat dilaksanakan secara efektif dan efesien serta memperoleh hasil sesuai dengan target yang telah dirumuskan.
2.  TUJUAN  :
Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Intelkam Polres Sikka ini, bertujuan agar tercipta keseragaman dan persamaan persepsi serta komitmen mengenai apa yang harus dikerjakan oleh unit opsnal / seluruh anggota yang ada pada Satuan Intelkam Polres Sikka sehingga diharapkan dapat terwujudnya good governance.

D. PENGERTIAN
Standart Operasional Prosedur (SOP)
1.    Sebuah standar / prosedur tetap dalam pelaksanaan pekerjaan.
2.    Cara yang dispesifikasikan untuk melaksanakan aktifitas / suatu proses.
3.    Pedoman, acuan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan fungsi.
4.    Suatu set Instruksi yang memiliki kekuatan sebagai petunjuk atau Direktif.
5.    Pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instasi pemerintah berdasarkan indikator indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan. Tujuan SOP adalah menciptakan komitment mengenai apa yang dikerjakan oleh satuan unit kerja instansi pemerintahan untuk mewujudkan good governance.

 E. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1.  Tugas
a.     Menyelenggarakan dan membina fungsi Intelijen bidang keamanan, termasuk perkiraan intelijen, persandian, pemberian pelayanan dalam bentuk surat izin/keterangan yang menyangkut orang asing, senjata api dan bahan peledak, kegiatan sosial politik masyarakat dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada masyarakat serta melakukan pengamanan, pengawasan terhadap pelaksanaannya.
b.    Membina dan menyelenggarakan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, termasuk persandian dan produk intelijen, pembentukan dan pembinaan jaringan intelijen Kepolisian baik sebagai bagian dari kegiatan Satuan Intelkam  maupun sebagai bahan masukan penyusunan rencana kegiatan opreasional dan peringatan dini ( Early Warning ).
c.     Memberikan pelayanan administrasi dan pengawasan senjata api atau bahan peledak, orang asing dan kegiatan sosial atau politik masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.    Mengumpulkan dan mengolah data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Satuan Intelkam.
2.  Fungsi
a.     Penyelenggaraan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan antara lain persandian dan produk intelijen di lingkungan polres.
b.    Pelaksanaan kegiatan opreasional intelijen kemanan guna terselenggaranya deteksi dini ( Early Detection ) dan peringatan dini  (Early Warning) melalui pemberdayaan personil pengemban fungsi Intelijen.
c.     Pengumpulan, penyimpanan dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informan organisasi social masyarakat, politik dan pemerintah.
d.    Pengdokumentasian dan penganalisaan terhadap perkembangan lingkungan strategi serta penyusunan produk intelijen untuk mendukung kegiatan polres.
e.    Penyusunan prakiraan intelijen keamanan dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan.
f.       Pemberian pelayanan dalam bentuk surat ijin atau keterangan yang menyangkut, orang asing, senjata api dan bahan peledak serta kegiatan sosial atau politik masyarakat dan SKCK kepada masyarakat yang membutuhkan serta melakukan pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaan.

F. PELAKSANAAN
1.  Kegiatan
a.     Urusan pembinaan operasi
1)    Melaksanakan kegiatan oparasional intelijen kemanan guna terlaksananya deteksi dini ( Early detection ), peringatan dini ( Early Warning ) dan deteksi aksi ( Early Action )
2).   Melaksanakan kegiatan penyelidikan suatu perkara / gangguan kamtibmas;
3)    Melaksanakan kegiatan penggalangan terhadap kelompok-kelompok masyarakat;
4)    Melaksanakan kegiatan pengamanan terhadap kegiatan masyarakat;
5)    Mengumpulkan data dan informasi dari media massa / sumber  terbuka lainnya;
6)    Melakukan analisis terhadap setiap perkembangan keadaan yang dapat berdampak pada situasi keamanan dan ketertiban masyarakat;
b.    Urusan administrasi dan tata usaha
1)          Penyusun administrasi perencanaan antara lain, Penetapan Kinerja Rengiat, TOR, Lakip;
2)          Melaksanakan kegiatan administrasi umum, ketatausahaan, dan urusan dalam;
3)          Menyusun prakiraan Intelijen keamanan;
4)          Pelayanan surat izin atau keterangan kegiatan sosial masyarakat (keramaian, rapat, dan lain-lain) atau politik, SKCK dan yang  menyangkut orang asing;
5)          Menyusun laporan bidang intelijen.
c.     Unit I Politik
1).   Melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan politik;
2)    Melaksanakan pengumpulan, penyimpanan dan pemutakhiran tokoh Politik.
d.    Unit II Ekonomi
1).   Melaksanakan pengawasan  terhadap kegiatan ekonomi masyarakat;
2)    Melaksanakan pengumpulan, penyimpanan dan pelaporan hasil pelaksanaan.
e.    Unit III Sosial Budaya
1)          Melaksanakan pengawasan administratif terhadap kegiatan sosial masyarakat;
2)          Menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan unit Sosbud.

f.       Unit IV Keamanan (Was Senjata api dan handak)
1)          Menyelenggarakan pengamanan, pengawasan dan pengendalian serta perijinan senjata api dan amunisi dan bahan pelefak serta alat / bahan berbahaya lainnya;
2)          Menyusun pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan Unit Keamanan.
g.    Unit V Sandi
1)          Pengiriman, penerimaan dan pengarsipan berita-berita rahasia;
2)          Menyelenggarakan dokumentasi guna menyusun data dan rekaman hasil pelaksanaan tugas Polri.
h.     Unit VI POA
1)          Melaksanakan pengawasan orang asing melalui pemberian izin, keterangan dan rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2)          Melakukan penggalangan dalam upaya menciptakan kondisi tertentu di dalam masyarakat / orang asing yang menguntungkan bagi pelaksanaan tugas Sat Intelkam.
i.    Prosedur pelaporan
1)    Prosedur pelaporan terhadap kasus / kejadian menonjol / penting dan yang harus segera di ketahui pimpinan, Kasat secara langsung / secara lisan / pertelepon / sms.
b)    Laporan gangguan kantibmas lengkap melalui mesin Faks ke Siaga Intelkam Polda NTT di nomor faks ( 0380 ) 827951.
j.   Berikut beberapa Persyaratan Administrasi sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP), antara lain  :
1)          Mekanisme Sistem Pelayanan Administrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Permohonan baru  :
a)  Foto copy KTP
b) Surat kelakuan baik dari Kelurahan / Desa
c) Rekomendasi Polsek
d) Foto warna 4 x 6 ( 3 lembar ) dan 2 x 3 ( 2 lembar )
e) Foto copy sidik jari
f)   Mengisi formulir ceklist
g) Kartu TIK
Perpanjangan :
a)  Foto copy SKCK lama
b)  Foto 4 x 6 ( 2 lembar ) dan 2 x 3 ( 2 lembar )
c)  Foto copy KTP
d)  Isi formulir ceklist
e)  Kartu TIK

2)          Mekanisme Sistem Pelayanan Administrasi Perijinan Pengadaan Kegiatan Masyarakat.
Permohonan tertulis di tanda tangani pimpinan organisasi yang memuat :
a)  Tujuan
b)  Bentuk / sifat giat
c)  Tempat & waktu
d)  Penanggung jawab
e)  Jumlah peserta
Lampiran surat pemohon
a)  Jadwal / susunan acara
b)  Daftar panitia
c)  Proposal giat
d)  Surat ijin guna lokasi
e)  Route yang dilalui
f)   Alat peraga yang digunakan
g)  AD / ART organisasi
h)  Foto copy  KTP penanggung jawab
3)          Mekanisme Sistem Pelayanan Administrasi Pelaporan Orang Asing.
a)  Surat sponsor.
b)  Foto copy Kitas.
c)  Foto copy IMTA /ta – 01/ ta – 04 /  tempat & waktu.
d)  Foto copy Paspor / Visa.
e)  Mengisi kartu perorangan.
f )  Pas photo berwarna dgn dasar merah ukuran 4 x 6 ( 6 lembar ).
4)          Mekanisme Sistem Pelayanan Rekomendasi Administrasi Kepemilikan Senjata Api, Ijin penguasaan pinjam pakai dan penggunaan (PENGPIN)  serta Ijin Pengangkutan.
a) Pejabat swasta :
  Presiden komisaris, Komisaris, Direktur Utama (Bank, PT, CV, UD), Direktur Keuangan., Pengusaha/pedagang mas, dll.
b) Pejabat pemrintahan / TNI-Polri :
- Mayor / Kompol - peluru karet.
- PNS golongan IV.
c) Persyaratan dalam hal Rekomendasi ijin pemilikan :
- Fotocopi asal usul senjata api.
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
- Pas photo berwarna dasar merah ukuran 4 x 6 cm, sebanyak 2 lembar.
d) Persyaratan dalam hal Rekomendasi ijin penguasaan pinjam pakai dan penggunaan (PENGPIN) :
- Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Satpam.
- Foto kopi buku pas senjata api.
- Fotokopi KTA satpam.
- Fotokopi surat keterangan mahir menggunakan senjata api dari Lemdik Polri.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan tes psikologi dari Polri.
- Pas Photo berwarna dasar merah ukuran 4 x 6 cm 2 lembar dan ukuran 2 x 3 cm 2 lembar.
e) Persyaratan dalam hal ijin pengangkutan :
- Surat Perintah tugas dari pimpinan instansinya.
- Data senjata api yang digunakan.
- Foto copy kartu Pengpin.
- Foto copy buku pas senjata api.
G. PENUTUP
Demikaian Standart Operasional Prosedur ( SOP ) ini di buat sebagai pedoman Satuan Intelkam Polres Sikka dalam pelaksanaan tugasnya.



Maumere,       November  2011
KEPALA SATUAN INTELKAM



I GUSTI PUTU PARWATA 
AJUN KOMISARIS POLISI NRP 61070393

Tidak ada komentar:

Posting Komentar