PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2010
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
a. penerbitan Surat Izin Mengemudi;
b. pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator;
c. penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan;
d. penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan;
e. penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
f. penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
g. penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah;
h. penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak;
i. penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
j. penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri;
k. penerbitan Kartu Sidik Jari (Inafis Card); dan
l. denda pelanggaran lalu lintas.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l adalah sebesar pidana denda berdasarkan putusan pengadilan.
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah.
Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4427) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 70
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,
ttd
SETIO SAPTO NUGROHO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2010
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
I. UMUM
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5133
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 50 TAHUN 2010
TANGGAL : 25 MEI 2010
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | SATUAN | TARIF | |
I. | Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM): A. Penerbitan SIM A 1. Baru 2. Perpanjangan B. Penerbitan SIM B I 1. Baru 2. Perpanjangan C. Penerbitan SIM B II 1. Baru 2. Perpanjangan D. Penerbitan SIM C 1. Baru 2. Perpanjangan E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat) 1. Baru 2. Perpanjangan F. Pembuatan SIM Internasional 1. Baru 2. Perpanjangan | Per Penerbitan Per Penerbitan Per Penerbitan Per Penerbitan Per Penerbitan Per Penerbitan Per Penerbitan Per Penerbitan Per Penerbitan Per Penerbitan Per Penerbitan Per Penerbitan | Rp. 120.000,00 Rp. 80.000,00 Rp. 120.000,00 Rp. 80.000,00 Rp. 120.000,00 Rp. 80.000,00 Rp. 100.000,00 Rp. 75.000,00 Rp. 50.000,00 Rp. 30.000,00 Rp. 250.000,00 Rp. 225.000,00 |
II | Pelayanan ujian keterampilan menge-mudi melalui simulator | Per Ujian | Rp. 50.000,00 |
III | Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih C. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) | Per Penerbitan Per Penerbitan Per Pengesahan/ Tahun | Rp. 50.000,00 Rp. 75.000,00 Rp. 0,00 |
IV. | Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) | Per Penerbitan/Per Kendaraan | Rp. 25.000,00 |
V. | Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih | Per Pasang Per Pasang | Rp. 30.000,00 Rp. 50.000,00 |
VI. | Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) A. Kendaraan bermotor roda 2 / roda 3 1. Baru 2. Ganti Kepemilikan B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih 1. Baru 2. Ganti Kepemilikan | Per Penerbitan Per Penerbitan Per Penerbitan Per Penerbitan | Rp. 80.000,00 Rp. 80.000,00 Rp. 100.000,00 Rp. 100.000,00 |
VII | Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah | Per Penerbitan | Rp. 75.000,00 |
VIII | Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak A. Senjata Api Non Organik TNI/POLRI 1. Izin Penggunaan untuk Prajurit Tentara Nasional Indonesia, ang-gota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Purnawirawan 2. Untuk kelengkapan tugas Polisi Khusus/ Satuan Pengamanan a. Buku Pas (Izin Pemilikan) Senjata Api 1) Buku Pas Baru 2) Buku Pas Pembaruan b. Izin Penggunaan 3. Untuk Olah Raga a. Buku Pas 1) Buku Pas Baru 2) Buku Pas Pembaruan b. Izin Penggunaan untuk Olah Raga 1) Tembak Reaksi 2) Target 3) Berburu 4. Untuk Koleksi a. Buku Pas 1) Buku Pas Baru 2) Buku Pas Pembaruan b. Izin Menyimpan 5. Untuk Bela Diri a. Buku Pas 1) Buku Pas Baru 2) Buku Pas Pembaruan b. Izin Penggunaan B. Peralatan Keamanan yang digolong-kan Senjata Api 1. Senjata Peluru Karet a. Buku Pas b. Izin Penggunaan 2. Senjata Peluru Pallet a. Buku Pas b. Izin Penggunaan 3. Senjata Peluru Gas a. Buku Pas b. Izin Penggunaan 4. Izin Kepemilikan dan Penggunaan Semprotan Gas 5. Izin Kepemilikan dan Penggunaan Kejutan Listrik C. Bahan Peledak komersial 1. Izin Impor 2. Izin Ekspor 3. Izin Re-ekspor 4. Izin Gudang 5. Izin Pemilikan, Penguasaan, dan Penyimpanan 6. Izin Pembelian dan Penggunaan 7. Izin Produksi 8. Izin Pemusnahan D. Kembang Api 1. Izin Impor 2. Izin Ekspor 3. Izin Re-ekspor 4. Izin Gudang 5. Izin Pemilikan, Penguasaan, dan Penyimpanan 6. Izin Pembelian dan Penggunaan 7. Izin Produksi 8. Izin Pemusnahan | Per Kartu Per Buku Per Buku Per Kartu Per Buku Per Buku Per Surat Izin Per Surat Izin Per Surat Izin Per Buku Per Buku Per Surat Izin Per Buku Per Buku Per Kartu Per Buku Per Kartu Per Buku Per Kartu Per Buku Per Kartu Per Kartu Per Kartu Per Surat Izin Per Surat Izin Per Surat Izin Per Surat Izin Per Surat Izin Per Surat Izin Per Surat Izin Per Surat Izin Per Surat Izin Per Surat Izin Per Surat Izin Per Surat Izin Per Surat Izin Per Surat Izin Per Surat Izin Per Surat Izin | Rp. 0,00 Rp. 150.000,00 Rp. 25.000,00 Rp. 50.000,00 Rp. 150.000,00 Rp. 25.000,00 Rp. 50.000,00 Rp. 50.000,00 Rp. 100.000,00 Rp. 150.000,00 Rp. 25.000,00 Rp. 50.000,00 Rp. 150.000,00 Rp. 25.000,00 Rp. 1.000.000,00 Rp. 25.000,00 Rp. 225.000,00 Rp. 25.000,00 Rp. 225.000,00 Rp. 25.000,00 Rp. 75.000,00 Rp. 50.000,00 Rp. 50.000,00 Rp. 500.000,00 Rp. 500.000,00 Rp. 500.000,00 Rp. 500.000,00 Rp. 500.000,00 Rp. 500.000,00 Rp. 500.000,00 Rp. 500.000,00 Rp. 500.000,00 Rp. 500.000,00 Rp. 500.000,00 Rp. 500.000,00 Rp. 500.000,00 Rp. 500.000,00 Rp. 500.000,00 Rp. 500.000,00 |
IX. | Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian | Per Penerbitan | Rp. 10.000,00 |
X. | Penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri A. Pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap B. Pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas | Per Kartu Per Kartu | Rp. 200.000,00 Rp. 100.000,00 |
XI. | Penerbitan Kartu Sidik Jari (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System Card/Inafis Card) | Per Kartu | Rp. 35.000,00 |