Kamis, 07 Februari 2013

Perkap 6 Tahun 2012 ttg Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum




BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 258, 2012


PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2012
TENTANG
TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENERBITAN
SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:a.bahwa Pemilihan Umum merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka keikutsertaan rakyat pada penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
b.bahwa salah satu tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum berupa kegiatan kampanye anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan pemilihan kepala daerah;
c.bahwa kegiatan kampanye merupakan salah satu kegiatan politik untuk menyampaikan program-program calon yang bersangkutan kepada masyarakat, sehingga setiap penyelenggaraan kampanye wajib diberitahukan kegiatannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum;

Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4311);
2.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
3.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
4.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801);
5.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);
6.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan dan Organisasi Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENERBITAN SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2.Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pemilu Presiden adalah Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Pemilu Legislatif adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Pemilu Kepala Daerah adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
6.Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kapala Daerah, anggota DPR, DPD, DPRD, dan Presiden dan Wakil Presiden, secara langsung oleh rakyat.
7.Pemilih adalah warga negara Indonesia yang genap telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
8.Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program peserta Pemilu.
9.Kampanye Pemilu Kepala Daerah adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program pasangan calon Kepala Daerah.
10.Kampanye Pemilu Partai Politik adalah kegiatan partai politik peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program Partainya.
11.Kampanye Pemilu Legislatif adalah kegiatan calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD Provinsi dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program calon.
12.Kampanye Pemilu Presiden adalah kegiatan meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan programnya.
13.Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang bertugas membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
14.Peserta Pemilu Presiden adalah nama pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan atau dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
15.Peserta Pemilu Legislatif adalah Partai Politik dan orang seorang calon anggota DPR, DPD dan DPRD.
16.Peserta Pemilu Kepala Daerah adalah pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan dan atau perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi persyaratan.
17.Partai Politik adalah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yaitu partai yang telah terdaftar dan telah memenuhi syarat-syarat keikutsertaan dalam pemilihan umum sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008.
18.Masa Tenang adalah keadaan di mana tidak diperbolehkan melakukan kampanye antara tanggal berakhirnya masa kampanye sampai tanggal pelaksanaan pemungutan suara.
19.Surat Pemberitahuan Kampanye adalah surat yang diajukan oleh peserta kampanye Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif dan Pemilu Kepala Daerah, untuk memberitahukan kepada pejabat yang berwenang setempat tentang kampanye yang akan diselenggarakan.
20.Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye yang selanjutnya disebut STTP Kampanye adalah surat yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada peserta Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif dan Pemilu Kepala Daerah untuk penyelenggaraan suatu kampanye sesuai Surat Pemberitahuan Kampanye yang telah diajukan.

Pasal 2
Prinsip-prinsip dalam pemberitahuan dan penerbitan STTP Kampanye Pemilu:
a.dilandasi dengan semangat kebersamaan dan bertanggung jawab;
b.dilandasi dengan semangat keterbukaan dan kejujuran serta kesetaraan;dan
c.disampaikan secara tertib, aman, tepat waktu.
Pasal 3
(1)Peraturan Kapolri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penerbitan STTP oleh Polri kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan melakukan kampanye Pemilu.
(2)Peraturan Kapolri ini bertujuan agar terdapat kesamaan pemahaman dan keseragaman dalam penerbitan STTP oleh jajaran Polri kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, calon Presiden dan Wakil Presiden, yang akan melakukan kampanye Pemilu.

BAB II
SURAT PEMBERITAHUAN KAMPANYE

Bagian Kesatu
Prosedur Pembuatan

Pasal 4
(1)Surat Pemberitahuan Kampanye Pemilu Kepala Daerah dari calon yang diusulkan Parpol atau gabungan Parpol, dibuat oleh pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Tim Kampanye yang telah dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik, gabungan partai politik, atau ketua panitia penyelenggara kampanye.
(2)Surat Pemberitahuan Kampanye Pemilu Kepala Daerah dari calon perseorangan pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dibuat oleh pasangan calon atau Tim Kampanye yang telah dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama tim kampanye.

Pasal 5
Surat Pemberitahuan Kampanye Pemilu Legislatif, dibuat oleh:
a.Dewan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat atau Tim Kampanye Tingkat Pusat, apabila kampanye dilakukan oleh pengurus partai tingkat pusat;
b.Dewan Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi atau Tim Kampanye Tingkat Provinsi, apabila kampanye dilakukan oleh pengurus partai tingkat Provinsi;
c.Dewan Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota atau Tim Kampanye Tingkat Kabupaten/Kota, apabila kampanye dilakukan oleh pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota; dan
d.Calon anggota DPD atau Tim Kampanye yang ditunjuk oleh calon anggota DPD yang bersangkutan, apabila kampanye dilakukan oleh perseorangan anggota DPD sesuai daerah pemilihannya.

Pasal 6
Surat Pemberitahuan Kampanye Pemilu Presiden dibuat oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atau Tim Kampanye yang telah dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik atau ketua panitia penyelenggara kampanye.
Bagian Kedua
Materi

Pasal 7
Surat Pemberitahuan Kampanye memuat materi mengenai:
a.nama calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR/DPD/DPRD, atau calon Presiden dan Wakil Presiden;
b.nama penanggung jawab/Ketua Tim Kampanye penyelenggara kampanye;
c.bentuk kampanye;
d.waktu dan tanggal kampanye;
e.lokasi/tempat kampanye;
f.pemandu acara;
g.identitas juru kampanye;
h.perkiraan jumlah peserta kampanye yang akan hadir;
i.perkiraan jumlah dan jenis kendaraan angkutan peserta kampanye;
j.titik kumpul massa, rute keberangkatan dari titik kumpul ke lokasi kampanye, dan rute kembali; dan
k.alat peraga yang digunakan.
Pasal 8
Surat Pemberitahuan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilampiri dengan:
a.jadwal kampanye dari KPU setempat;
b.Surat Keputusan atau surat penunjukan tentang Tim Kampanye yang ditetapkan oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atau Dewan Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu atau calon Anggota DPR, DPD dan DPRD;
c.perincian penggunaan kendaraan angkutan, jumlah massa peserta kampanye, dan rute yang akan dilalui;
d.susunan acara kampanye;
e.surat izin pemilik/penghuni bila menggunakan ruang/bangunan milik perorangan/badan hukum; dan
f.surat izin dari pemerintah daerah apabila menggunakan fasilitas umum.
Bagian Ketiga
Penandatangan

Pasal 9
Surat Pemberitahuan Kampanye, ditandatangani oleh:
a.pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Ketua Tim Kampanye;
b.Ketua Umum bersama Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik untuk dewan pimpinan partai tingkat pusat;
c.Ketua bersama Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai Politik Tingkat Provinsi untuk dewan pimpinan partai politik tingkat provinsi.
d.Ketua bersama Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah/Cabang Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota untuk dewan pimpinan partai politik tingkat Kabupaten/Kota;
e.calon anggota DPD sesuai daerah pemilihannya; dan
f.Ketua bersama Sekretaris Tim Penyelenggara Kampanye yang dibentuk dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan atau surat penunjukan yang ditandatangani oleh:
1.Ketua Umum bersama Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik untuk Dewan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat;
2.Ketua bersama Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai Politik Tingkat Provinsi untuk Dewan Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi; dan
3.Ketua bersama Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah/Cabang Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota untuk Dewan Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota.

Pasal 10
(1)Surat pemberitahuan Kampanye Pemilu Presiden, ditandatangani oleh:
a.pasangan calon Presiden dan wakil Presiden baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri; dan
b.Ketua bersama Sekretaris Tim Kampanye Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang dibentuk dan ditetapkan berdasarkan surat keputusan atau surat penunjukan yang ditandatangani oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
(2)Dalam hal kampanye dilaksanakan dalam bentuk debat publik atau debat terbuka yang diselenggarakan oleh masyarakat atau lembaga-lembaga lain yang bersifat independen, Surat Pemberitahuan Kampanye ditandatangani oleh Ketua Panitia Penyelenggara yang telah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Bagian Keempat
Prosedur Penyampaian




Pasal 11
Surat Pemberitahuan Kampanye ditujukan kepada:
a.Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri, untuk kegiatan kampanye yang akan diselenggarakan oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atau Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik peserta Pemilu atau Tim Kampanye tingkat Pusat;
b.Kapolda u.p. Direktur Intelkam (Dirintelkam) Polda, untuk kegiatan kampanye yang akan diselenggarakan oleh calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi, Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai Politik Tingkat Provinsi atau Tim Kampanye tingkat Provinsi serta kegiatan kampanye yang akan diselenggarakan oleh calon anggota DPD sesuai daerah pemilihannya;
c.Kapolres untuk kegiatan kampanye yang akan diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah/Cabang Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota atau Tim Kampanye tingkat Kabupaten/kota; dan
d.Kapolres yang berkedudukan di ibukota provinsi, bagi provinsi yang belum ada Polda, yang bertanggung jawab untuk menerima Surat Pemberitahuan dan menerbitkan STTP Kampanye.

Pasal 12
(1)Surat Pemberitahuan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, diterima oleh Bidang Pelayanan Masyarakat Badan Intelijen Keamanan (Bidyanmas Baintelkam) Polri, melalui Subbidang Kegiatan Masyarakat (Subbidgiatmas).
(2)Surat Pemberitahuan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, diterima oleh Direktorat Intelkam (Ditintelkam) Polda melalui Seksi Pelayanan Masyarakat (Siyanmas).
(3)Surat Pemberitahuan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dan huruf d, diterima oleh Bagian/Satuan Intelkam Polres.

Pasal 13
Surat Pemberitahuan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diterima oleh paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum penyelenggaraan kegiatan kampanye.
Pasal 14
(1)Surat Pemberitahuan Kampanye yang ditujukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, ditembuskan kepada:
a.Ketua KPU;
b.Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu);
c.Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri;
d.Gubernur; dan
e.Kapolda.
(2)Surat Pemberitahuan Kampanye yang ditujukan Kapolda u.p. Dirintelkam Polda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, ditembuskan kepada:
a.Ketua KPU Provinsi;
b.Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi;
c.Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik/Perlindungan Masyarakat pemerintah daerah;
d.Bupati/Walikota; dan
e.Kapolres.
(3)Surat Pemberitahuan Kampanye yang ditujukan kepada Kapolres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan huruf d, ditembuskan kepada:
a.Ketua KPU Kabupaten/Kota;
b.Ketua Panitia Panwaslu Kabupaten/Kota;
c.Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik/Perlindungan Masyarakat pemerintah daerah;
d.Camat; dan
e.Kapolsek.

Pasal 15
(1)Surat Pemberitahuan Kampanye Pemilu Legislatif disampaikan secara langsung oleh pengurus Partai Politik peserta Pemilu atau calon anggota DPD penyelenggara/pelaksana kampanye atau Ketua/Wakil Ketua/Sekretaris Tim Kampanye yang sah.
(2)Surat Pemberitahuan Kampanye Pemilu Kepala Daerah disampaikan secara langsung oleh calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Ketua/Wakil/Sekretaris Tim Kampanye yang sah.
(3)Surat Pemberitahuan Kampanye Pemilu Presiden disampaikan secara langsung oleh calon Presiden dan wakil Presiden atau Ketua/Wakil/Sekretaris Tim Kampanye yang sah.
(4)Surat Pemberitahuan Kampanye disampaikan secara langsung oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk kampanye bersama.

Bagian Kelima
Prosedur Penerimaan

Pasal 16
Setelah menerima Surat Pemberitahuan Kampanye, Pejabat Polri pada bagian penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan terhadap surat pemberitahuan kampanye.
Pasal 17
Surat Pemberitahuan Kampanye yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan, dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkap, paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Kampanye.
Pasal 18
(1)Surat Pemberitahuan Kampanye yang dinyatakan memenuhi persyaratan, dilakukan pencatatan dalam agenda surat pemberitahuan yang memuat materi keterangan sebagai berikut:
a.nomor urut;
b.waktu penerimaan (hari/tanggal/jam);
c.nomor/tanggal surat;
d.penyelenggara kampanye;
e.penanggung jawab/Tim Kampanye;
f.bentuk kampanye;
g.waktu kampanye;
h.tempat kampanye dan kapasitas ruang/gedung;
i.perkiraan jumlah peserta kampanye;
j.identitas juru kampanye; dan
k.keterangan lain yang diperlukan.
(2)Setelah dilakukan pencatatan, Pejabat Polri memberikan surat bukti penerimaan berkas pemberitahuan kepada:
a.calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b.calon anggota DPD, Pengurus Partai Politik atau Ketua/Wakil Ketua/Sekretaris Tim Kampanye; dan
c.KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

BAB III
STTP KAMPANYE

Bagian Kesatu
Tahapan

Pasal 19
STTP Kampanye diterbitkan melalui tahapan sebagai berikut:
a.penelitian Surat Pemberitahuan Kampanye;
b.koordinasi;
c.penandatanganan; dan
d.penerbitan dan penyerahan STTP Kampanye.
Bagian Kedua
Penelitian Surat Pemberitahuan Kampanye

Pasal 20
Penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, meliputi:
a.keabsahan penyelenggara kampanye Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, dan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b.bentuk-bentuk kampanye Pemilu;
c.jadwal dan waktu kampanye;
d.tempat kampanye;
e.identitas juru kampanye;
f.perkiraan jumlah peserta kampanye;
g.penggunaan kendaraan angkutan peserta kampanye; dan
h.tempat/lokasi dan rute kampanye.
Pasal 21
(1)Penelitian terhadap bentuk-bentuk kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, meliputi:
a.kampanye yang memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri;
b.kampanye yang tidak memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri;
c.kampanye dalam bentuk debat publik atau debat terbuka yang hanya dilaksanakan pada kampanye pemilu calon Presiden dan Wakil Presiden, dan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; dan
d.kampanye dalam bentuk Rapat Umum yang hanya dilaksanakan pada kampanye pemilu calon Presiden dan calon Wakil Presiden, calon anggota legislatif, dan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(2)Bentuk kampanye yang memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.pertemuan terbatas;
b.pertemuan tatap muka;
c.penyebaran bahan kampanye kepada umum;
d.pemasangan alat peraga di tempat umum;
e.rapat umum;
f.debat publik atau debat terbuka; dan
g.kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Bentuk kampanye Pemilu yang tidak memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a.penyebaran informasi melalui media cetak dan media elektronik; dan
b.penyiaran informasi melalui radio dan/atau televisi.

Pasal 22
Penelitian terhadap jadwal kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, meliputi:
a.jadwal kampanye partai politik dilaksanakan berdasarkan peraturan KPU dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.jadwal kampanye Pemilu calon Presiden dan calon Wakil Presiden dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.jadwal kampanye Pemilu calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
(1)Penelitian terhadap tempat kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, meliputi:
a.kampanye berbentuk rapat umum dilaksanakan di ruangan terbuka yang dihadiri oleh massa dengan memperhatikan kapasitas lokasi kampanye;
b.kampanye berbentuk pertemuan terbatas dilaksanakan dalam ruangan tertutup dengan jumlah peserta paling banyak:
1.  250 (dua ratus lima puluh) orang untuk tingkat Kabupaten/Kota;
2.  500 (lima ratus) orang untuk tingkat Provinsi; dan
3.  1.000 (seribu) orang untuk tingkat nasional;
c.pelarangan penggunaan fasilitas pemerintah dan sarana ibadah; dan
d.penggunaan tempat kampanye yang dilengkapi surat persetujuan dari pemilik/penghuni tempat kampanye.
(2)Waktu kampanye dalam bentuk rapat umum dimulai pukul 09.00 dan paling lambat berakhir pukul 16.00 waktu setempat.

Pasal 24
(1)Penelitian terhadap juru kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e, dilakukan terhadap legalitas sebagai juru kampanye Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, sesuai peraturan perundang-undangan.
(2)Dalam kegiatan kampanye, juru kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengikutsertakan:
a.Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b.Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c.Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;
d.Pejabat BUMN/BUMD;
e.Pegawai Negeri Sipil;
f.Anggota TNI dan Polri;
g.Kepala Desa atau sebutan lain;
h.Perangkat desa atau sebutan lain;
i.Anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
j.warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
(3)Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku apabila yang bersangkutan sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(4)Bagi pejabat negara sesuai peraturan perundang-undangan, yang akan melaksanakan kampanye, harus memenuhi ketentuan sebegai berikut:
a.tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
c.pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggara negara.

Pasal 25
Penelitian terhadap peserta kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f, meliputi:
a.larangan massa Kampanye memasuki wilayah daerah pemilihan lain;
b.kegiatan kampanye tidak menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan umum.
c.penyesuaian jumlah peserta dengan kapasitas dan daya tampung dari tempat/ruangan yang digunakan untuk menyelenggarakan kampanye; dan
d.larangan melibatkan anak-anak di bawah umur 7 (tujuh) tahun.
Pasal 26
Penelitian terhadap kendaraan angkutan yang akan digunakan peserta kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g, meliputi:
a.kendaraan angkutan telah ditentukan terlebih dahulu oleh penanggung jawab/tim kampanye pada titik kumpul massa peserta kampanye;
b.menggunakan kendaraan bermotor yang disesuaikan jenis dan peruntukannya;
c.pengguna kendaraan wajib mematuhi waktu dan rute dari titik kumpul sampai kembalinya menuju tempat kampanye yang telah ditentukan oleh penanggung jawab/Tim Kampanye; dan
d.penggunaan kendaraan menuju ke dan kembali dari tempat diselenggarakannya rapat umum dan pertemuan terbatas diatur secara tertib dengan mengutamakan keselamatan peserta kampanye, terpeliharanya keamanan dan ketertiban umum serta kepentingan umum.

Pasal 27
Penelitian terhadap tempat/lokasi dan rute yang akan digunakan oleh peserta kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf h, sebagai berikut:
a.untuk lokasi kampanye, meliputi:
1.bentuk lokasi;
2.kapasitas;
3.kondisi tempat;
4.kondisi lingkungan; dan
5.lokasi alternatif;
b.untuk rute kampanye, meliputi:
1.wilayah yang dilalui;
2.kondisi lingkungan;
3.kondisi jalan;
4.rambu-rambu jalan; dan
5.rute alternatif.

Bagian Ketiga
Koordinasi

Pasal 28
(1)Sebelum Pejabat Polri menerbitkan STTP, terlebih dahulu dilakukan koordinasi sesuai dengan tingkat kewenangan dengan membentuk Tim Koordinasi.
(2)Koordinasi pada tingkat Mabes Polri, dilaksanakan bersama dengan:
a.Komisi Pemilihan Umum (KPU);
b.Dewan Pimpinan Partai Politik atau Tim Kampanye tingkat pusat;
c.Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu);
d.Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri; dan
e.Satuan organisasi Polri, meliputi:
1.Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri;
2.Staf Operasi (Sops) Polri; dan
3.Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda setempat.
(3)Koordinasi pada tingkat Polda, dilaksanakan bersama dengan:
a.KPU Provinsi;
b.DPD/DPW Partai Politik atau Tim Kampanye tingkat Provinsi;
c.Panwaslu Provinsi;
d.Badan Kesbang dan Linmas Provinsi;
e.satuan organisasi Polri, meliputi:
1.Biro Operasi (Roops) Polda;
2.Direktorat Opsnal Polda (Direktorat Reserse, Direktorat Lalu Lintas, Direktorat Sabhara, Direktorat Pembinaan Masyarakat, dan Direktorat Pengamanan Objek Vital); dan
3.Bagian/Satuan Intelkam Polres.
(4)Koordinasi pada tingkat Polres, dilaksanakan bersama dengan:
a.KPU Kabupaten/Kota;
b.DPC Partai Politik atau Tim Kampanye tingkat Kabupaten/Kota;
c.Panwaslu Kabupaten/Kota;
d.Badan Kesbanglinmas Kabupaten/Kota.
e.Satuan organisasi Polri, meliputi:
1.Bagian Operasional Polres;
2.Satuan Fungsi Operasional Polres; dan
3.Polsek.

Pasal 29
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan terhadap:
a.penyusunan rencana kampanye;
b.tempat dan rute kampanye;
c.bentuk kampanye;
d.materi kampanye;
e.waktu dan jadwal kampanye;
f.alat peraga kampanye;
g.transportasi yang akan digunakan; dan
h.pelaksanaan rencana kampanye.
Bagian Kempat
Penandatanganan

Pasal 30
(1)Pejabat yang menandatangani STTP Kampanye di tingkat pusat adalah Kepala Badan Intelijen Kemanan Polri atau Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, atas nama Kapolri.
(2)Pejabat yang menandatangani STTP Kampanye di tingkat provinsi adalah Direktur Intelkam Polda atau Wakil Direktur Intelkam Polda, atas nama Kapolda.
(3)Pejabat yang menandatangani STTP Kampanye di tingkat kabupaten/kota adalah Kapolres atau Wakapolres.
(4)Bagi provinsi yang belum ada Polda, STTP Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Kapolres atau Wakapolres yang berkedudukan di ibukota provinsi.

Bagian Kelima
Penerbitan dan Penyerahan

Pasal 31
(1)STTP Kampanye diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum kampanye dilaksanakan.
(2)STTP Kampanye diterbitkan sesuai dengan format yang telah ditentukan, dan berisi keterangan mengenai:
a.penyelenggara kampanye;
b.nama penanggung jawab kampanye/Ketua Tim Kampanye;
c.bentuk kampanye;
d.waktu kampanye;
e.tempat kampanye;
f.identitas juru kampanye;
g.perkiraan jumlah peserta kampanye; dan
h.ketentuan-ketentuan lain yang harus dipatuhi.
(3)Penerbitan STTP Kampanye dicatat dalam buku agenda STTP kampanye yang memuat:
a.nomor urut;
b.tanggal diterbitkan;
c.nomor dan tanggal surat pemberitahuan;
d.nama pasangan calon Presiden dan wakil Presiden;
e.nama partai politik, calon anggota DPD/penyelenggara kampanye;
f.bentuk kampanye;
g.waktu kampanye (hari/tanggal/pukul);
h.tempat kampanye; dan
i.keterangan.

Pasal 32
(1)STTP Kampanye yang telah diterbitkan, diserahkan langsung kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, calon Presiden dan Wakil Presiden atau Tim Kampanye dengan tembusan kepada instansi terkait.
(2)Penyerahan STTP Kampanye kepada calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan:
a.formulir tanda terima berkas pemberitahuan kegiatan kampanye;
b.buku agenda surat pemberitahuan kampanye;
c.buku agenda STTP kampanye;
d.buku ekspedisi STTP kampanye; dan
e.formulir STTP dan lampirannya.

Pasal 33
Administrasi yang diperlukan dalam penerbitan STTP Kampanye tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal 34
Biaya yang dikeluarkan dalam penerbitan STTP dibebankan pada DIPA Polri.
BAB IV
PENGHENTIAN KEGIATAN KAMPANYE

Pasal 35
(1)Dalam pelaksanaan kampanye apabila terjadi penyimpangan STTP dan/atau gangguan keamanan, Pejabat Polri dapat mengambil tindakan yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan tahapan tindakan sebagai berikut:
a.memberikan peringatan tertulis;
b.melakukan penghentian kampanye di tempat terjadinya pelanggaran yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban; dan
c.meminta pertanggungjawaban penyelenggara kampanye atas penyimpangan tersebut.
(2)Apabila terjadi gangguan keamanan yang berpotensi meluas ke daerah pemilihan lain, kampanye dapat dihentikan dan Polri mengambil langkah-langkah sesuai standar prosedur.

Pasal 36
(1)Apabila situasi keamanan di wilayah tempat/lokasi kampanye tidak memungkinkan diselenggarakan kampanye, pejabat Polri setempat dapat mengusulkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk membatalkan, menunda atau memindahkan tempat pelaksanaan kampanye dengan tembusan kepada peserta Pemilu.
(2)Dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota memutuskan pembatalan penundaan atau pemindahan tempat kampanye sesuai dengan usulan pejabat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dan pejabat Polri setempat.

Pasal 37
Pemberitahuan penghentian kegiatan kampanye oleh petugas Polri, disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan disertai alasannya.
BAB V
PELAPORAN

Pasal 38
(1)Penerbitan STTP kampanye dilaporkan secara berjenjang kepada kesatuan atas dalam bentuk laporan harian.
(2)Laporan harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a.daftar STTP kampanye yang diterbitkan sesuai dengan surat pemberitahuan dari calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Dewan Pimpinan Partai Politik, calon Presiden dan Wakil Presiden atau Tim Kampanye Peserta Pemilihan Umum;
b.daftar Rencana Kegiatan Kampanye Pemilu calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD dan DPRD;
c.daftar pelaksanaan kampanye yang telah diberikan STTP kampanye;
d.daftar pelaksanaan kampanye tanpa pemberitahuan;
e.daftar kasus/peristiwa menonjol yang terjadi dalam pelaksanaan kampanye; dan
f.Surat Tanda Penerimaan berkas kampanye Pemilu.

Pasal 39
(1)Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Kapolres kepada Kapolda u.p. Dirintelkam, dan Dir Intelkam Polda kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri.
(2)Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat pukul 21.00 WIB setiap harinya, yang dikirim melalui surat, faksimile dan/atau e-mail.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 40
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 41
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2012
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

TIMUR PRADOPO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar