BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 258, 2012
|
PERATURAN
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2012
TENTANG
TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENERBITAN
SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 6 TAHUN 2012
TENTANG
TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENERBITAN
SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:a.bahwa
Pemilihan Umum merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat
dalam rangka keikutsertaan rakyat pada penyelenggaraan pemerintahan negara
sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945;
b.bahwa salah satu
tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum berupa kegiatan kampanye anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden, dan pemilihan kepala daerah;
c.bahwa kegiatan
kampanye merupakan salah satu kegiatan politik untuk menyampaikan
program-program calon yang bersangkutan kepada masyarakat, sehingga setiap
penyelenggaraan kampanye wajib diberitahukan kegiatannya kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
d.bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan
Kampanye Pemilihan Umum;
Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4311);
2.Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
3.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
4.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801);
5.Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2008
tentang Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);
6.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010
tentang Susunan dan Organisasi Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:PERATURAN
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN
PENERBITAN SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM.
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan
ini yang dimaksud dengan:
1.Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat Negara
yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan
hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2.Pemilihan Umum
yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat
yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pemilu Presiden adalah Pemilu untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
4.Pemilu anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Pemilu Legislatif adalah
Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Pemilu Kepala Daerah
adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Provinsi dan/atau
Kabupaten/Kota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
6.Penyelenggara
Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih Kepala Daerah
dan Wakil Kapala Daerah, anggota DPR, DPD, DPRD, dan Presiden dan Wakil
Presiden, secara langsung oleh rakyat.
7.Pemilih adalah
warga negara Indonesia yang genap telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau
lebih atau sudah/pernah kawin.
8.Kampanye Pemilu
adalah kegiatan peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan
visi, misi dan program peserta Pemilu.
9.Kampanye Pemilu
Kepala Daerah adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan
menawarkan visi, misi dan program pasangan calon Kepala Daerah.
10.Kampanye
Pemilu Partai Politik adalah kegiatan partai politik peserta Pemilu untuk
meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program Partainya.
11.Kampanye
Pemilu Legislatif adalah kegiatan calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon
anggota DPRD Provinsi dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk meyakinkan
para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program calon.
12.Kampanye
Pemilu Presiden adalah kegiatan meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi,
misi, dan programnya.
13.Tim Kampanye
adalah tim yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau
gabungan partai politik yang bertugas membantu penyelenggaraan kampanye serta
bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
14.Peserta Pemilu
Presiden adalah nama pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan
atau dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan telah
ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
15.Peserta Pemilu
Legislatif adalah Partai Politik dan orang seorang calon anggota DPR, DPD dan
DPRD.
16.Peserta Pemilu
Kepala Daerah adalah pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah
memenuhi persyaratan dan atau perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang
yang memenuhi persyaratan.
17.Partai Politik
adalah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yaitu partai yang telah terdaftar
dan telah memenuhi syarat-syarat keikutsertaan dalam pemilihan umum sebagaimana
ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008.
18.Masa Tenang
adalah keadaan di mana tidak diperbolehkan melakukan kampanye antara tanggal
berakhirnya masa kampanye sampai tanggal pelaksanaan pemungutan suara.
19.Surat
Pemberitahuan Kampanye adalah surat yang diajukan oleh peserta kampanye Pemilu
Presiden, Pemilu Legislatif dan Pemilu Kepala Daerah, untuk memberitahukan
kepada pejabat yang berwenang setempat tentang kampanye yang akan
diselenggarakan.
20.Surat Tanda
Terima Pemberitahuan Kampanye yang selanjutnya disebut STTP Kampanye adalah
surat yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada peserta Pemilu
Presiden, Pemilu Legislatif dan Pemilu Kepala Daerah untuk penyelenggaraan
suatu kampanye sesuai Surat Pemberitahuan Kampanye yang telah diajukan.
Pasal
2
Prinsip-prinsip dalam pemberitahuan
dan penerbitan STTP Kampanye Pemilu:
a.dilandasi dengan semangat kebersamaan dan bertanggung jawab;
b.dilandasi dengan semangat keterbukaan dan kejujuran serta kesetaraan;dan
c.disampaikan secara tertib, aman, tepat waktu.
a.dilandasi dengan semangat kebersamaan dan bertanggung jawab;
b.dilandasi dengan semangat keterbukaan dan kejujuran serta kesetaraan;dan
c.disampaikan secara tertib, aman, tepat waktu.
Pasal
3
(1)Peraturan
Kapolri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penerbitan STTP oleh
Polri kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik
peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, calon Presiden dan Wakil Presiden
yang akan melakukan kampanye Pemilu.
(2)Peraturan
Kapolri ini bertujuan agar terdapat kesamaan pemahaman dan keseragaman dalam
penerbitan STTP oleh jajaran Polri kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah, Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, calon
Presiden dan Wakil Presiden, yang akan melakukan kampanye Pemilu.
BAB
II
SURAT PEMBERITAHUAN KAMPANYE
Bagian Kesatu
Prosedur Pembuatan
Pasal 4
SURAT PEMBERITAHUAN KAMPANYE
Bagian Kesatu
Prosedur Pembuatan
Pasal 4
(1)Surat
Pemberitahuan Kampanye Pemilu Kepala Daerah dari calon yang diusulkan Parpol
atau gabungan Parpol, dibuat oleh pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah atau Tim Kampanye yang telah dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama
partai politik, gabungan partai politik, atau ketua panitia penyelenggara
kampanye.
(2)Surat
Pemberitahuan Kampanye Pemilu Kepala Daerah dari calon perseorangan pada
tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dibuat oleh pasangan calon atau Tim
Kampanye yang telah dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama tim kampanye.
Pasal
5
Surat
Pemberitahuan Kampanye Pemilu Legislatif, dibuat oleh:
a.Dewan Pimpinan
Partai Politik Tingkat Pusat atau Tim Kampanye Tingkat Pusat, apabila kampanye
dilakukan oleh pengurus partai tingkat pusat;
b.Dewan Pimpinan
Partai Politik Tingkat Provinsi atau Tim Kampanye Tingkat Provinsi, apabila
kampanye dilakukan oleh pengurus partai tingkat Provinsi;
c.Dewan Pimpinan
Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota atau Tim Kampanye Tingkat Kabupaten/Kota,
apabila kampanye dilakukan oleh pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota;
dan
d.Calon anggota
DPD atau Tim Kampanye yang ditunjuk oleh calon anggota DPD yang bersangkutan,
apabila kampanye dilakukan oleh perseorangan anggota DPD sesuai daerah
pemilihannya.
Pasal
6
Surat Pemberitahuan Kampanye Pemilu
Presiden dibuat oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atau Tim Kampanye
yang telah dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau
gabungan partai politik atau ketua panitia penyelenggara kampanye.
Bagian
Kedua
Materi
Pasal 7
Materi
Pasal 7
Surat
Pemberitahuan Kampanye memuat materi mengenai:
a.nama calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Partai Politik peserta Pemilu, calon
anggota DPR/DPD/DPRD, atau calon Presiden dan Wakil Presiden;
b.nama penanggung
jawab/Ketua Tim Kampanye penyelenggara kampanye;
c.bentuk kampanye;
d.waktu dan tanggal kampanye;
e.lokasi/tempat kampanye;
f.pemandu acara;
g.identitas juru kampanye;
h.perkiraan jumlah peserta kampanye yang akan hadir;
i.perkiraan jumlah dan jenis kendaraan angkutan peserta kampanye;
c.bentuk kampanye;
d.waktu dan tanggal kampanye;
e.lokasi/tempat kampanye;
f.pemandu acara;
g.identitas juru kampanye;
h.perkiraan jumlah peserta kampanye yang akan hadir;
i.perkiraan jumlah dan jenis kendaraan angkutan peserta kampanye;
j.titik kumpul
massa, rute keberangkatan dari titik kumpul ke lokasi kampanye, dan rute
kembali; dan
k.alat peraga yang digunakan.
Pasal
8
Surat
Pemberitahuan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilampiri dengan:
a.jadwal kampanye dari KPU setempat;
a.jadwal kampanye dari KPU setempat;
b.Surat Keputusan
atau surat penunjukan tentang Tim Kampanye yang ditetapkan oleh pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden atau Dewan Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu
atau calon Anggota DPR, DPD dan DPRD;
c.perincian
penggunaan kendaraan angkutan, jumlah massa peserta kampanye, dan rute yang
akan dilalui;
d.susunan acara
kampanye;
e.surat izin
pemilik/penghuni bila menggunakan ruang/bangunan milik perorangan/badan hukum;
dan
f.surat izin dari pemerintah daerah
apabila menggunakan fasilitas umum.
Bagian
Ketiga
Penandatangan
Pasal 9
Penandatangan
Pasal 9
Surat
Pemberitahuan Kampanye, ditandatangani oleh:
a.pasangan calon
perseorangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Ketua Tim Kampanye;
b.Ketua Umum
bersama Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik untuk dewan pimpinan partai
tingkat pusat;
c.Ketua bersama
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai Politik Tingkat Provinsi untuk
dewan pimpinan partai politik tingkat provinsi.
d.Ketua bersama
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah/Cabang Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota
untuk dewan pimpinan partai politik tingkat Kabupaten/Kota;
e.calon anggota
DPD sesuai daerah pemilihannya; dan
f.Ketua bersama
Sekretaris Tim Penyelenggara Kampanye yang dibentuk dan ditetapkan berdasarkan
Surat Keputusan atau surat penunjukan yang ditandatangani oleh:
1.Ketua Umum
bersama Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik untuk Dewan Pimpinan Partai
Politik Tingkat Pusat;
2.Ketua bersama
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai Politik Tingkat Provinsi untuk
Dewan Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi; dan
3.Ketua bersama
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah/Cabang Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota
untuk Dewan Pimpinan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota.
Pasal
10
(1)Surat
pemberitahuan Kampanye Pemilu Presiden, ditandatangani oleh:
a.pasangan calon
Presiden dan wakil Presiden baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri;
dan
b.Ketua bersama
Sekretaris Tim Kampanye Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang
dibentuk dan ditetapkan berdasarkan surat keputusan atau surat penunjukan yang
ditandatangani oleh pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
(2)Dalam hal
kampanye dilaksanakan dalam bentuk debat publik atau debat terbuka yang
diselenggarakan oleh masyarakat atau lembaga-lembaga lain yang bersifat
independen, Surat Pemberitahuan Kampanye ditandatangani oleh Ketua Panitia
Penyelenggara yang telah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Bagian
Keempat
Prosedur Penyampaian
Prosedur Penyampaian
Pasal 11
Surat
Pemberitahuan Kampanye ditujukan kepada:
a.Kapolri u.p.
Kabaintelkam Polri, untuk kegiatan kampanye yang akan diselenggarakan oleh
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden atau Dewan Pimpinan Pusat Partai
Politik peserta Pemilu atau Tim Kampanye tingkat Pusat;
b.Kapolda u.p.
Direktur Intelkam (Dirintelkam) Polda, untuk kegiatan kampanye yang akan
diselenggarakan oleh calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi,
Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah Partai Politik Tingkat Provinsi atau Tim Kampanye
tingkat Provinsi serta kegiatan kampanye yang akan diselenggarakan oleh calon
anggota DPD sesuai daerah pemilihannya;
c.Kapolres untuk
kegiatan kampanye yang akan diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah/Cabang
Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota atau Tim Kampanye tingkat Kabupaten/kota;
dan
d.Kapolres yang
berkedudukan di ibukota provinsi, bagi provinsi yang belum ada Polda, yang
bertanggung jawab untuk menerima Surat Pemberitahuan dan menerbitkan STTP
Kampanye.
Pasal
12
(1)Surat
Pemberitahuan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, diterima
oleh Bidang Pelayanan Masyarakat Badan Intelijen Keamanan (Bidyanmas
Baintelkam) Polri, melalui Subbidang Kegiatan Masyarakat (Subbidgiatmas).
(2)Surat
Pemberitahuan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, diterima
oleh Direktorat Intelkam (Ditintelkam) Polda melalui Seksi Pelayanan Masyarakat
(Siyanmas).
(3)Surat
Pemberitahuan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dan huruf d,
diterima oleh Bagian/Satuan Intelkam Polres.
Pasal
13
Surat Pemberitahuan Kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diterima oleh paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
penyelenggaraan kegiatan kampanye.
Pasal
14
(1)Surat
Pemberitahuan Kampanye yang ditujukan kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, ditembuskan kepada:
a.Ketua KPU;
b.Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu);
c.Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri;
d.Gubernur; dan
e.Kapolda.
a.Ketua KPU;
b.Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu);
c.Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri;
d.Gubernur; dan
e.Kapolda.
(2)Surat
Pemberitahuan Kampanye yang ditujukan Kapolda u.p. Dirintelkam Polda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, ditembuskan kepada:
a.Ketua KPU
Provinsi;
b.Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi;
b.Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi;
c.Kepala Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik/Perlindungan Masyarakat pemerintah daerah;
d.Bupati/Walikota;
dan
e.Kapolres.
e.Kapolres.
(3)Surat
Pemberitahuan Kampanye yang ditujukan kepada Kapolres sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf c dan huruf d, ditembuskan kepada:
a.Ketua KPU
Kabupaten/Kota;
b.Ketua Panitia Panwaslu Kabupaten/Kota;
b.Ketua Panitia Panwaslu Kabupaten/Kota;
c.Kepala Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik/Perlindungan Masyarakat pemerintah daerah;
d.Camat; dan
e.Kapolsek.
e.Kapolsek.
Pasal
15
(1)Surat
Pemberitahuan Kampanye Pemilu Legislatif disampaikan secara langsung oleh
pengurus Partai Politik peserta Pemilu atau calon anggota DPD
penyelenggara/pelaksana kampanye atau Ketua/Wakil Ketua/Sekretaris Tim Kampanye
yang sah.
(2)Surat
Pemberitahuan Kampanye Pemilu Kepala Daerah disampaikan secara langsung oleh
calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Ketua/Wakil/Sekretaris Tim
Kampanye yang sah.
(3)Surat
Pemberitahuan Kampanye Pemilu Presiden disampaikan secara langsung oleh calon
Presiden dan wakil Presiden atau Ketua/Wakil/Sekretaris Tim Kampanye yang sah.
(4)Surat
Pemberitahuan Kampanye disampaikan secara langsung oleh KPU, KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota untuk kampanye bersama.
Bagian
Kelima
Prosedur Penerimaan
Pasal 16
Prosedur Penerimaan
Pasal 16
Setelah menerima Surat Pemberitahuan
Kampanye, Pejabat Polri pada bagian penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12, melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan terhadap surat pemberitahuan
kampanye.
Pasal
17
Surat Pemberitahuan Kampanye yang
dinyatakan belum memenuhi persyaratan, dikembalikan kepada pemohon untuk
dilengkap, paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya Surat Pemberitahuan
Kampanye.
Pasal
18
(1)Surat
Pemberitahuan Kampanye yang dinyatakan memenuhi persyaratan, dilakukan
pencatatan dalam agenda surat pemberitahuan yang memuat materi keterangan
sebagai berikut:
a.nomor urut;
b.waktu penerimaan (hari/tanggal/jam);
c.nomor/tanggal surat;
d.penyelenggara kampanye;
e.penanggung jawab/Tim Kampanye;
f.bentuk kampanye;
g.waktu kampanye;
h.tempat kampanye dan kapasitas ruang/gedung;
i.perkiraan jumlah peserta kampanye;
j.identitas juru kampanye; dan
k.keterangan lain yang diperlukan.
b.waktu penerimaan (hari/tanggal/jam);
c.nomor/tanggal surat;
d.penyelenggara kampanye;
e.penanggung jawab/Tim Kampanye;
f.bentuk kampanye;
g.waktu kampanye;
h.tempat kampanye dan kapasitas ruang/gedung;
i.perkiraan jumlah peserta kampanye;
j.identitas juru kampanye; dan
k.keterangan lain yang diperlukan.
(2)Setelah
dilakukan pencatatan, Pejabat Polri memberikan surat bukti penerimaan berkas
pemberitahuan kepada:
a.calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b.calon anggota
DPD, Pengurus Partai Politik atau Ketua/Wakil Ketua/Sekretaris Tim Kampanye;
dan
c.KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
BAB
III
STTP KAMPANYE
Bagian Kesatu
Tahapan
Pasal 19
STTP KAMPANYE
Bagian Kesatu
Tahapan
Pasal 19
STTP Kampanye diterbitkan melalui
tahapan sebagai berikut:
a.penelitian Surat Pemberitahuan Kampanye;
b.koordinasi;
c.penandatanganan; dan
d.penerbitan dan penyerahan STTP Kampanye.
a.penelitian Surat Pemberitahuan Kampanye;
b.koordinasi;
c.penandatanganan; dan
d.penerbitan dan penyerahan STTP Kampanye.
Bagian
Kedua
Penelitian Surat Pemberitahuan Kampanye
Pasal 20
Penelitian Surat Pemberitahuan Kampanye
Pasal 20
Penelitian
terhadap Surat Pemberitahuan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf
a, meliputi:
a.keabsahan
penyelenggara kampanye Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD,
DPRD, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, dan calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah;
b.bentuk-bentuk kampanye Pemilu;
c.jadwal dan waktu kampanye;
d.tempat kampanye;
e.identitas juru kampanye;
f.perkiraan jumlah peserta kampanye;
g.penggunaan kendaraan angkutan peserta kampanye; dan
h.tempat/lokasi dan rute kampanye.
c.jadwal dan waktu kampanye;
d.tempat kampanye;
e.identitas juru kampanye;
f.perkiraan jumlah peserta kampanye;
g.penggunaan kendaraan angkutan peserta kampanye; dan
h.tempat/lokasi dan rute kampanye.
Pasal
21
(1)Penelitian
terhadap bentuk-bentuk kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf b, meliputi:
a.kampanye yang
memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri;
b.kampanye yang tidak memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri;
b.kampanye yang tidak memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri;
c.kampanye dalam
bentuk debat publik atau debat terbuka yang hanya dilaksanakan pada kampanye
pemilu calon Presiden dan Wakil Presiden, dan calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah; dan
d.kampanye dalam
bentuk Rapat Umum yang hanya dilaksanakan pada kampanye pemilu calon Presiden
dan calon Wakil Presiden, calon anggota legislatif, dan calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah.
(2)Bentuk
kampanye yang memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.pertemuan
terbatas;
b.pertemuan tatap muka;
c.penyebaran bahan kampanye kepada umum;
d.pemasangan alat peraga di tempat umum;
e.rapat umum;
f.debat publik atau debat terbuka; dan
b.pertemuan tatap muka;
c.penyebaran bahan kampanye kepada umum;
d.pemasangan alat peraga di tempat umum;
e.rapat umum;
f.debat publik atau debat terbuka; dan
g.kegiatan lain
yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)Bentuk
kampanye Pemilu yang tidak memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a.penyebaran
informasi melalui media cetak dan media elektronik; dan
b.penyiaran informasi melalui radio dan/atau televisi.
b.penyiaran informasi melalui radio dan/atau televisi.
Pasal
22
Penelitian
terhadap jadwal kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c,
meliputi:
a.jadwal kampanye
partai politik dilaksanakan berdasarkan peraturan KPU dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b.jadwal kampanye
Pemilu calon Presiden dan calon Wakil Presiden dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
c.jadwal kampanye
Pemilu calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
23
(1)Penelitian
terhadap tempat kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d,
meliputi:
a.kampanye
berbentuk rapat umum dilaksanakan di ruangan terbuka yang dihadiri oleh massa
dengan memperhatikan kapasitas lokasi kampanye;
b.kampanye
berbentuk pertemuan terbatas dilaksanakan dalam ruangan tertutup dengan jumlah
peserta paling banyak:
1. 250 (dua ratus lima puluh) orang untuk tingkat Kabupaten/Kota;
2. 500 (lima ratus) orang untuk tingkat Provinsi; dan
3. 1.000 (seribu) orang untuk tingkat nasional;
1. 250 (dua ratus lima puluh) orang untuk tingkat Kabupaten/Kota;
2. 500 (lima ratus) orang untuk tingkat Provinsi; dan
3. 1.000 (seribu) orang untuk tingkat nasional;
c.pelarangan
penggunaan fasilitas pemerintah dan sarana ibadah; dan
d.penggunaan
tempat kampanye yang dilengkapi surat persetujuan dari pemilik/penghuni tempat
kampanye.
(2)Waktu kampanye
dalam bentuk rapat umum dimulai pukul 09.00 dan paling lambat berakhir pukul
16.00 waktu setempat.
Pasal
24
(1)Penelitian
terhadap juru kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e,
dilakukan terhadap legalitas sebagai juru kampanye Partai Politik peserta
Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden, sesuai peraturan perundang-undangan.
(2)Dalam kegiatan
kampanye, juru kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
mengikutsertakan:
a.Ketua, Wakil
Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Hakim pada semua badan
peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan Hakim Konstitusi pada Mahkamah
Konstitusi;
b.Ketua, Wakil
Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c.Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;
d.Pejabat BUMN/BUMD;
e.Pegawai Negeri Sipil;
f.Anggota TNI dan Polri;
g.Kepala Desa atau sebutan lain;
h.Perangkat desa atau sebutan lain;
i.Anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
j.warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
c.Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;
d.Pejabat BUMN/BUMD;
e.Pegawai Negeri Sipil;
f.Anggota TNI dan Polri;
g.Kepala Desa atau sebutan lain;
h.Perangkat desa atau sebutan lain;
i.Anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
j.warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
(3)Larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku apabila yang bersangkutan
sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden, calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(4)Bagi pejabat
negara sesuai peraturan perundang-undangan, yang akan melaksanakan kampanye,
harus memenuhi ketentuan sebegai berikut:
a.tidak
menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan
bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b.menjalani cuti
di luar tanggungan negara; dan
c.pengaturan lama
cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggara
negara.
Pasal
25
Penelitian
terhadap peserta kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f,
meliputi:
a.larangan massa Kampanye memasuki wilayah daerah pemilihan lain;
b.kegiatan kampanye tidak menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan umum.
a.larangan massa Kampanye memasuki wilayah daerah pemilihan lain;
b.kegiatan kampanye tidak menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan umum.
c.penyesuaian jumlah
peserta dengan kapasitas dan daya tampung dari tempat/ruangan yang digunakan
untuk menyelenggarakan kampanye; dan
d.larangan melibatkan anak-anak di
bawah umur 7 (tujuh) tahun.
Pasal
26
Penelitian
terhadap kendaraan angkutan yang akan digunakan peserta kampanye Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g, meliputi:
a.kendaraan
angkutan telah ditentukan terlebih dahulu oleh penanggung jawab/tim kampanye
pada titik kumpul massa peserta kampanye;
b.menggunakan
kendaraan bermotor yang disesuaikan jenis dan peruntukannya;
c.pengguna
kendaraan wajib mematuhi waktu dan rute dari titik kumpul sampai kembalinya
menuju tempat kampanye yang telah ditentukan oleh penanggung jawab/Tim
Kampanye; dan
d.penggunaan
kendaraan menuju ke dan kembali dari tempat diselenggarakannya rapat umum dan
pertemuan terbatas diatur secara tertib dengan mengutamakan keselamatan peserta
kampanye, terpeliharanya keamanan dan ketertiban umum serta kepentingan umum.
Pasal
27
Penelitian
terhadap tempat/lokasi dan rute yang akan digunakan oleh peserta kampanye
Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf h, sebagai berikut:
a.untuk lokasi
kampanye, meliputi:
1.bentuk lokasi;
2.kapasitas;
3.kondisi tempat;
4.kondisi lingkungan; dan
5.lokasi alternatif;
1.bentuk lokasi;
2.kapasitas;
3.kondisi tempat;
4.kondisi lingkungan; dan
5.lokasi alternatif;
b.untuk rute
kampanye, meliputi:
1.wilayah yang dilalui;
2.kondisi lingkungan;
3.kondisi jalan;
4.rambu-rambu jalan; dan
5.rute alternatif.
1.wilayah yang dilalui;
2.kondisi lingkungan;
3.kondisi jalan;
4.rambu-rambu jalan; dan
5.rute alternatif.
Bagian
Ketiga
Koordinasi
Pasal 28
Koordinasi
Pasal 28
(1)Sebelum
Pejabat Polri menerbitkan STTP, terlebih dahulu dilakukan koordinasi sesuai
dengan tingkat kewenangan dengan membentuk Tim Koordinasi.
(2)Koordinasi
pada tingkat Mabes Polri, dilaksanakan bersama dengan:
a.Komisi
Pemilihan Umum (KPU);
b.Dewan Pimpinan Partai Politik atau Tim Kampanye tingkat pusat;
c.Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu);
b.Dewan Pimpinan Partai Politik atau Tim Kampanye tingkat pusat;
c.Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu);
d.Direktorat
Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri; dan
e.Satuan
organisasi Polri, meliputi:
1.Badan
Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri;
2.Staf Operasi (Sops) Polri; dan
3.Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda setempat.
2.Staf Operasi (Sops) Polri; dan
3.Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda setempat.
(3)Koordinasi
pada tingkat Polda, dilaksanakan bersama dengan:
a.KPU Provinsi;
b.DPD/DPW Partai Politik atau Tim Kampanye tingkat Provinsi;
c.Panwaslu Provinsi;
d.Badan Kesbang dan Linmas Provinsi;
e.satuan organisasi Polri, meliputi:
b.DPD/DPW Partai Politik atau Tim Kampanye tingkat Provinsi;
c.Panwaslu Provinsi;
d.Badan Kesbang dan Linmas Provinsi;
e.satuan organisasi Polri, meliputi:
1.Biro Operasi
(Roops) Polda;
2.Direktorat
Opsnal Polda (Direktorat Reserse, Direktorat Lalu Lintas, Direktorat Sabhara,
Direktorat Pembinaan Masyarakat, dan Direktorat Pengamanan Objek Vital); dan
3.Bagian/Satuan
Intelkam Polres.
(4)Koordinasi
pada tingkat Polres, dilaksanakan bersama dengan:
a.KPU
Kabupaten/Kota;
b.DPC Partai Politik atau Tim Kampanye tingkat Kabupaten/Kota;
c.Panwaslu Kabupaten/Kota;
d.Badan Kesbanglinmas Kabupaten/Kota.
e.Satuan organisasi Polri, meliputi:
b.DPC Partai Politik atau Tim Kampanye tingkat Kabupaten/Kota;
c.Panwaslu Kabupaten/Kota;
d.Badan Kesbanglinmas Kabupaten/Kota.
e.Satuan organisasi Polri, meliputi:
1.Bagian
Operasional Polres;
2.Satuan Fungsi Operasional Polres; dan
3.Polsek.
2.Satuan Fungsi Operasional Polres; dan
3.Polsek.
Pasal
29
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 dilakukan terhadap:
a.penyusunan rencana kampanye;
b.tempat dan rute kampanye;
c.bentuk kampanye;
d.materi kampanye;
e.waktu dan jadwal kampanye;
f.alat peraga kampanye;
g.transportasi yang akan digunakan; dan
h.pelaksanaan rencana kampanye.
a.penyusunan rencana kampanye;
b.tempat dan rute kampanye;
c.bentuk kampanye;
d.materi kampanye;
e.waktu dan jadwal kampanye;
f.alat peraga kampanye;
g.transportasi yang akan digunakan; dan
h.pelaksanaan rencana kampanye.
Bagian
Kempat
Penandatanganan
Pasal 30
Penandatanganan
Pasal 30
(1)Pejabat yang
menandatangani STTP Kampanye di tingkat pusat adalah Kepala Badan Intelijen
Kemanan Polri atau Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, atas nama
Kapolri.
(2)Pejabat yang
menandatangani STTP Kampanye di tingkat provinsi adalah Direktur Intelkam Polda
atau Wakil Direktur Intelkam Polda, atas nama Kapolda.
(3)Pejabat yang
menandatangani STTP Kampanye di tingkat kabupaten/kota adalah Kapolres atau
Wakapolres.
(4)Bagi provinsi
yang belum ada Polda, STTP Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditandatangani oleh Kapolres atau Wakapolres yang berkedudukan di ibukota
provinsi.
Bagian
Kelima
Penerbitan dan Penyerahan
Pasal 31
Penerbitan dan Penyerahan
Pasal 31
(1)STTP Kampanye
diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum kampanye dilaksanakan.
(2)STTP Kampanye
diterbitkan sesuai dengan format yang telah ditentukan, dan berisi keterangan
mengenai:
a.penyelenggara
kampanye;
b.nama penanggung jawab kampanye/Ketua Tim Kampanye;
c.bentuk kampanye;
d.waktu kampanye;
e.tempat kampanye;
f.identitas juru kampanye;
g.perkiraan jumlah peserta kampanye; dan
h.ketentuan-ketentuan lain yang harus dipatuhi.
b.nama penanggung jawab kampanye/Ketua Tim Kampanye;
c.bentuk kampanye;
d.waktu kampanye;
e.tempat kampanye;
f.identitas juru kampanye;
g.perkiraan jumlah peserta kampanye; dan
h.ketentuan-ketentuan lain yang harus dipatuhi.
(3)Penerbitan
STTP Kampanye dicatat dalam buku agenda STTP kampanye yang memuat:
a.nomor urut;
b.tanggal diterbitkan;
c.nomor dan tanggal surat pemberitahuan;
d.nama pasangan calon Presiden dan wakil Presiden;
e.nama partai politik, calon anggota DPD/penyelenggara kampanye;
f.bentuk kampanye;
g.waktu kampanye (hari/tanggal/pukul);
h.tempat kampanye; dan
i.keterangan.
b.tanggal diterbitkan;
c.nomor dan tanggal surat pemberitahuan;
d.nama pasangan calon Presiden dan wakil Presiden;
e.nama partai politik, calon anggota DPD/penyelenggara kampanye;
f.bentuk kampanye;
g.waktu kampanye (hari/tanggal/pukul);
h.tempat kampanye; dan
i.keterangan.
Pasal
32
(1)STTP Kampanye
yang telah diterbitkan, diserahkan langsung kepada calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah, Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD,
DPRD, calon Presiden dan Wakil Presiden atau Tim Kampanye dengan tembusan
kepada instansi terkait.
(2)Penyerahan
STTP Kampanye kepada calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi
dengan:
a.formulir tanda
terima berkas pemberitahuan kegiatan kampanye;
b.buku agenda surat pemberitahuan kampanye;
c.buku agenda STTP kampanye;
d.buku ekspedisi STTP kampanye; dan
e.formulir STTP dan lampirannya.
b.buku agenda surat pemberitahuan kampanye;
c.buku agenda STTP kampanye;
d.buku ekspedisi STTP kampanye; dan
e.formulir STTP dan lampirannya.
Pasal
33
Administrasi yang diperlukan dalam
penerbitan STTP Kampanye tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari peraturan ini.
Pasal
34
Biaya yang dikeluarkan dalam
penerbitan STTP dibebankan pada DIPA Polri.
BAB
IV
PENGHENTIAN KEGIATAN KAMPANYE
Pasal 35
PENGHENTIAN KEGIATAN KAMPANYE
Pasal 35
(1)Dalam
pelaksanaan kampanye apabila terjadi penyimpangan STTP dan/atau gangguan
keamanan, Pejabat Polri dapat mengambil tindakan yang dianggap perlu sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, dengan tahapan tindakan sebagai berikut:
a.memberikan
peringatan tertulis;
b.melakukan
penghentian kampanye di tempat terjadinya pelanggaran yang dapat menimbulkan
gangguan keamanan dan ketertiban; dan
c.meminta
pertanggungjawaban penyelenggara kampanye atas penyimpangan tersebut.
(2)Apabila
terjadi gangguan keamanan yang berpotensi meluas ke daerah pemilihan lain,
kampanye dapat dihentikan dan Polri mengambil langkah-langkah sesuai standar
prosedur.
Pasal
36
(1)Apabila
situasi keamanan di wilayah tempat/lokasi kampanye tidak memungkinkan
diselenggarakan kampanye, pejabat Polri setempat dapat mengusulkan kepada KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk membatalkan, menunda atau
memindahkan tempat pelaksanaan kampanye dengan tembusan kepada peserta Pemilu.
(2)Dalam hal KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota memutuskan pembatalan penundaan atau
pemindahan tempat kampanye sesuai dengan usulan pejabat Polri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada
Partai Politik peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden dan pejabat Polri setempat.
Pasal
37
Pemberitahuan penghentian kegiatan
kampanye oleh petugas Polri, disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota dengan disertai alasannya.
BAB
V
PELAPORAN
Pasal 38
PELAPORAN
Pasal 38
(1)Penerbitan
STTP kampanye dilaporkan secara berjenjang kepada kesatuan atas dalam bentuk
laporan harian.
(2)Laporan harian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a.daftar STTP
kampanye yang diterbitkan sesuai dengan surat pemberitahuan dari calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Dewan Pimpinan Partai Politik, calon Presiden
dan Wakil Presiden atau Tim Kampanye Peserta Pemilihan Umum;
b.daftar Rencana
Kegiatan Kampanye Pemilu calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, calon
Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD dan DPRD;
c.daftar
pelaksanaan kampanye yang telah diberikan STTP kampanye;
d.daftar pelaksanaan kampanye tanpa pemberitahuan;
d.daftar pelaksanaan kampanye tanpa pemberitahuan;
e.daftar
kasus/peristiwa menonjol yang terjadi dalam pelaksanaan kampanye; dan
f.Surat Tanda
Penerimaan berkas kampanye Pemilu.
Pasal
39
(1)Pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang
mulai dari Kapolres kepada Kapolda u.p. Dirintelkam, dan Dir Intelkam Polda
kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri.
(2)Pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat pukul 21.00 WIB
setiap harinya, yang dikirim melalui surat, faksimile dan/atau e-mail.
BAB
VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Pada saat peraturan ini mulai berlaku,
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan
Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
41
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2012
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
TIMUR PRADOPO
pada tanggal 27 Februari 2012
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
TIMUR PRADOPO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
pada tanggal 6 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar