Senin, 14 November 2011

PP Nomor 50 Tahun 2010


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2010
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   : a. bahwa dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Mengingat     : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :  PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
a. penerbitan Surat Izin Mengemudi;
b. pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator;
c. penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan;
d. penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan;
e. penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
f.   penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
g. penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah;
h. penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak;
i.   penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
j.   penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri;
k. penerbitan Kartu Sidik Jari (Inafis Card); dan
l.   denda pelanggaran lalu lintas.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l adalah sebesar pidana denda berdasarkan putusan pengadilan.

Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah.

Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 4
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4427) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO




Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 70

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,
ttd
SETIO SAPTO NUGROHO




PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2010
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


I.   UMUM
Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5133





LAMPIRAN 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR       : 50 TAHUN 2010
TANGGAL     : 25 MEI 2010

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN
TARIF


I.

Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM):
A. Penerbitan SIM A
1.  Baru
2.  Perpanjangan
B. Penerbitan SIM B I
1.  Baru
2.  Perpanjangan
C. Penerbitan SIM B II
1.  Baru
2.  Perpanjangan
D. Penerbitan SIM C
1. Baru
2. Perpanjangan
E.  Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
1.  Baru
2.  Perpanjangan
F. Pembuatan SIM Internasional
1. Baru
2. Perpanjangan




Per Penerbitan
Per Penerbitan

Per Penerbitan
Per Penerbitan

Per Penerbitan
Per Penerbitan

Per Penerbitan
Per Penerbitan


Per Penerbitan
Per Penerbitan

Per Penerbitan
Per Penerbitan




Rp.          120.000,00
Rp.            80.000,00

Rp.          120.000,00
Rp.            80.000,00

Rp.          120.000,00
Rp.            80.000,00

Rp.          100.000,00
Rp.            75.000,00


Rp.            50.000,00
Rp.            30.000,00

Rp.          250.000,00
Rp.          225.000,00

II

Pelayanan ujian keterampilan menge-mudi melalui simulator


Per Ujian

Rp.           50.000,00

III


Penerbitan Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK)
A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum
B.  Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
C. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)




Per Penerbitan

Per Penerbitan

Per Pengesahan/ Tahun



Rp.           50.000,00

Rp.           75.000,00

Rp.                    0,00


IV.

Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK)


Per Penerbitan/Per Kendaraan

Rp.           25.000,00

V.

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
A.  Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih




Per Pasang

Per Pasang



Rp.           30.000,00

Rp.           50.000,00

VI.

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor (BPKB)
A. Kendaraan bermotor roda 2 / roda 3
1.  Baru
2.  Ganti Kepemilikan
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
1.   Baru
2.   Ganti Kepemilikan





Per Penerbitan
Per Penerbitan

Per Penerbitan
Per Penerbitan




Rp.            80.000,00
Rp.            80.000,00

Rp.          100.000,00
Rp.          100.000,00

VII

Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah


Per Penerbitan

Rp.            75.000,00

VIII

Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak

A. Senjata Api Non Organik TNI/POLRI
1.   Izin Penggunaan untuk Prajurit Tentara Nasional Indonesia, ang-gota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Purnawirawan
2.   Untuk kelengkapan tugas Polisi Khusus/ Satuan Pengamanan
a.  Buku Pas (Izin Pemilikan) Senjata Api
1)  Buku Pas Baru
2)  Buku Pas Pembaruan
b. Izin Penggunaan
3.  Untuk Olah Raga
a.  Buku Pas
1)  Buku Pas Baru
2)  Buku Pas Pembaruan
b.  Izin Penggunaan untuk Olah Raga
1)  Tembak Reaksi
2)  Target
3)  Berburu
4.  Untuk Koleksi
a.  Buku Pas
1)  Buku Pas Baru
2)  Buku Pas Pembaruan
b.  Izin Menyimpan
5.  Untuk Bela Diri
a.  Buku Pas
1)  Buku Pas Baru
2)  Buku Pas Pembaruan
b. Izin Penggunaan

B.  Peralatan Keamanan yang digolong-kan Senjata Api
1.  Senjata Peluru Karet
a.  Buku Pas
b. Izin Penggunaan
2.  Senjata Peluru Pallet
a.  Buku Pas
b. Izin Penggunaan
3. Senjata Peluru Gas
a.  Buku Pas
b.  Izin Penggunaan
4. Izin Kepemilikan dan Penggunaan Semprotan Gas
5.  Izin Kepemilikan dan Penggunaan Kejutan Listrik

C.  Bahan Peledak komersial
1.  Izin Impor
2.  Izin Ekspor
3.  Izin Re-ekspor
4.  Izin Gudang
5.  Izin Pemilikan, Penguasaan, dan Penyimpanan
6.  Izin Pembelian dan Penggunaan
7.  Izin Produksi
8.  Izin Pemusnahan

D.  Kembang Api
1.  Izin Impor
2.  Izin Ekspor
3.  Izin Re-ekspor
4.  Izin Gudang
5.  Izin Pemilikan, Penguasaan, dan Penyimpanan
6.  Izin Pembelian dan Penggunaan
7.  Izin Produksi
8.  Izin Pemusnahan






Per Kartu







Per Buku
Per Buku
Per Kartu


Per Buku
Per Buku


Per Surat Izin
Per Surat Izin
Per Surat Izin


Per Buku
Per Buku
Per Surat Izin


Per Buku
Per Buku
Per Kartu




Per Buku
Per Kartu

Per Buku
Per Kartu

Per Buku
Per Kartu
Per Kartu

Per Kartu



Per Surat Izin
Per Surat Izin
Per Surat Izin
Per Surat Izin
Per Surat Izin

Per Surat Izin
Per Surat Izin
Per Surat Izin


Per Surat Izin
Per Surat Izin
Per Surat Izin
Per Surat Izin
Per Surat Izin

Per Surat Izin
Per Surat Izin
Per Surat Izin






Rp.                    0,00







Rp.         150.000,00
Rp.           25.000,00
Rp.           50.000,00


Rp.        150.000,00
Rp.          25.000,00


Rp.          50.000,00
Rp.          50.000,00
Rp.        100.000,00


Rp.        150.000,00
Rp.         25.000,00
Rp.         50.000,00


Rp.       150.000,00
Rp.         25.000,00
Rp.    1.000.000,00




Rp.         25.000,00
Rp.       225.000,00

Rp.         25.000,00
Rp.       225.000,00

Rp.         25.000,00
Rp.         75.000,00
Rp.         50.000,00

Rp.         50.000,00



Rp.       500.000,00
Rp.       500.000,00
Rp.       500.000,00
Rp.       500.000,00
Rp.       500.000,00

Rp.       500.000,00
Rp.       500.000,00
Rp.       500.000,00


Rp.       500.000,00
Rp.       500.000,00
Rp.       500.000,00
Rp.       500.000,00
Rp.       500.000,00

Rp.       500.000,00
Rp.       500.000,00
Rp.       500.000,00


IX.

Penerbitan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian

Per Penerbitan

Rp.         10.000,00

X.

Penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri
A.  Pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap
B.  Pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas



Per Kartu
Per Kartu


Rp.       200.000,00
Rp.       100.000,00

XI.

Penerbitan Kartu Sidik Jari (Indonesia
Automatic Fingerprint Identification
System Card/Inafis Card)


Per Kartu


Rp.        35.000,00

S O P SAT. INTELKAM

KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR
                            RESOR SIKKA
  Jalan Jendral Ahmad Yani No. 1 Maumere 86111



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
SATUAN INTELKAM
A. UMUM
1.    Tugas pokok Kepolisian  selalu mengalami berbagai dinamika perubahan yang terjadi di dalam masyarakat hal ini perlu disadari oleh semua anggota Polri sehingga peningkatan Kualitas dan Kuantitas Sumber Daya Manusia Polri merupakan salah satu hal yang sangat  Essensial dan mendasar.
2.    Menyadari bahwa secara faktual Kinerja anggota Polri sudah dilaksanakan dengan baik, namun masih perlu adanya suatu sistem pemandu dalam pelaksanaannya sehingga arah prioritas dan sasaran tugas dalam pelaksanaan operasional senantiasa berorientasi pada kinerja dan pelaksanaan tugas – tugas pokok Polri.
3.    Untuk menumbuhkan dinamika pelaksana dan pelaksanaan tugas, Satuan Intelkam Polres Sikka telah merumuskan sebuah konsep pemikiran tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) yang merupakan fallow up dari PP No 60 tahun 2008 tentang Sistim Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
4.    Standart operasional prosedur (SOP) Satuan Intelkam Polres Sikka adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan pekerjaan pada Satuan Intelkam Polres Sikka yang membidangi bidang tugas keamanan dan akan dijadikan sebagai alat penilaian kinerja berdasarkan indikator – indikator teknis, administratif  dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan system kerja pada Satuan Intelkam Polres Sikka, tujuan SOP ini adalah untuk menciptakan komitmen mengenai apa yang harus dikerjakan oleh unit pada Satuan Intelkam Polres Sikka sehingga dapat terwujudnya good governance.
B. DASAR
1.    Undang – undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2.    Undang – Undang Nomor 50 tahun 2010 tentang Jenis dan Tariff Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3.    PP No 60  tahun 2008 tanggal 28 Agustus 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
4.    Keputusan Kapolri No. Pol : KEP / 448 / IX / 2007 tanggal 17 September 2007 tentang pedoman produk Intelijen di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5.    Keputusan Kapolri No. Pol : KEP / 53 / X / 2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang  Organisasi Dan Tata Kerja Baintelkam.
6.    Surat Keputusan Kapolri No. Pol : SKEP / 816 / IX / 2003, TANGGAL 17 September 2003 tentang Naskah Sementara Juklap Penerbitan SKCK.
7.    Program kerja Sat Intelkam Polres Sikka tahun 2011.

C. MAKSUD DAN TUJUAN
1.  MAKSUD :
Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Operasional Satuan Intelkam Polres Sikka ini, dimaksudkan untuk dapat dijadikan sebagai pedoman kerja dan akan dijadikan sebagai alat penilaian kerja sehingga di harapkan pelaksanaan tugas  dapat dilaksanakan secara efektif dan efesien serta memperoleh hasil sesuai dengan target yang telah dirumuskan.
2.  TUJUAN  :
Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Intelkam Polres Sikka ini, bertujuan agar tercipta keseragaman dan persamaan persepsi serta komitmen mengenai apa yang harus dikerjakan oleh unit opsnal / seluruh anggota yang ada pada Satuan Intelkam Polres Sikka sehingga diharapkan dapat terwujudnya good governance.

D. PENGERTIAN
Standart Operasional Prosedur (SOP)
1.    Sebuah standar / prosedur tetap dalam pelaksanaan pekerjaan.
2.    Cara yang dispesifikasikan untuk melaksanakan aktifitas / suatu proses.
3.    Pedoman, acuan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan fungsi.
4.    Suatu set Instruksi yang memiliki kekuatan sebagai petunjuk atau Direktif.
5.    Pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instasi pemerintah berdasarkan indikator indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan. Tujuan SOP adalah menciptakan komitment mengenai apa yang dikerjakan oleh satuan unit kerja instansi pemerintahan untuk mewujudkan good governance.

 E. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1.  Tugas
a.     Menyelenggarakan dan membina fungsi Intelijen bidang keamanan, termasuk perkiraan intelijen, persandian, pemberian pelayanan dalam bentuk surat izin/keterangan yang menyangkut orang asing, senjata api dan bahan peledak, kegiatan sosial politik masyarakat dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada masyarakat serta melakukan pengamanan, pengawasan terhadap pelaksanaannya.
b.    Membina dan menyelenggarakan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan, termasuk persandian dan produk intelijen, pembentukan dan pembinaan jaringan intelijen Kepolisian baik sebagai bagian dari kegiatan Satuan Intelkam  maupun sebagai bahan masukan penyusunan rencana kegiatan opreasional dan peringatan dini ( Early Warning ).
c.     Memberikan pelayanan administrasi dan pengawasan senjata api atau bahan peledak, orang asing dan kegiatan sosial atau politik masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.    Mengumpulkan dan mengolah data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Satuan Intelkam.
2.  Fungsi
a.     Penyelenggaraan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan antara lain persandian dan produk intelijen di lingkungan polres.
b.    Pelaksanaan kegiatan opreasional intelijen kemanan guna terselenggaranya deteksi dini ( Early Detection ) dan peringatan dini  (Early Warning) melalui pemberdayaan personil pengemban fungsi Intelijen.
c.     Pengumpulan, penyimpanan dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informan organisasi social masyarakat, politik dan pemerintah.
d.    Pengdokumentasian dan penganalisaan terhadap perkembangan lingkungan strategi serta penyusunan produk intelijen untuk mendukung kegiatan polres.
e.    Penyusunan prakiraan intelijen keamanan dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan.
f.       Pemberian pelayanan dalam bentuk surat ijin atau keterangan yang menyangkut, orang asing, senjata api dan bahan peledak serta kegiatan sosial atau politik masyarakat dan SKCK kepada masyarakat yang membutuhkan serta melakukan pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaan.

F. PELAKSANAAN
1.  Kegiatan
a.     Urusan pembinaan operasi
1)    Melaksanakan kegiatan oparasional intelijen kemanan guna terlaksananya deteksi dini ( Early detection ), peringatan dini ( Early Warning ) dan deteksi aksi ( Early Action )
2).   Melaksanakan kegiatan penyelidikan suatu perkara / gangguan kamtibmas;
3)    Melaksanakan kegiatan penggalangan terhadap kelompok-kelompok masyarakat;
4)    Melaksanakan kegiatan pengamanan terhadap kegiatan masyarakat;
5)    Mengumpulkan data dan informasi dari media massa / sumber  terbuka lainnya;
6)    Melakukan analisis terhadap setiap perkembangan keadaan yang dapat berdampak pada situasi keamanan dan ketertiban masyarakat;
b.    Urusan administrasi dan tata usaha
1)          Penyusun administrasi perencanaan antara lain, Penetapan Kinerja Rengiat, TOR, Lakip;
2)          Melaksanakan kegiatan administrasi umum, ketatausahaan, dan urusan dalam;
3)          Menyusun prakiraan Intelijen keamanan;
4)          Pelayanan surat izin atau keterangan kegiatan sosial masyarakat (keramaian, rapat, dan lain-lain) atau politik, SKCK dan yang  menyangkut orang asing;
5)          Menyusun laporan bidang intelijen.
c.     Unit I Politik
1).   Melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan politik;
2)    Melaksanakan pengumpulan, penyimpanan dan pemutakhiran tokoh Politik.
d.    Unit II Ekonomi
1).   Melaksanakan pengawasan  terhadap kegiatan ekonomi masyarakat;
2)    Melaksanakan pengumpulan, penyimpanan dan pelaporan hasil pelaksanaan.
e.    Unit III Sosial Budaya
1)          Melaksanakan pengawasan administratif terhadap kegiatan sosial masyarakat;
2)          Menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan unit Sosbud.

f.       Unit IV Keamanan (Was Senjata api dan handak)
1)          Menyelenggarakan pengamanan, pengawasan dan pengendalian serta perijinan senjata api dan amunisi dan bahan pelefak serta alat / bahan berbahaya lainnya;
2)          Menyusun pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan Unit Keamanan.
g.    Unit V Sandi
1)          Pengiriman, penerimaan dan pengarsipan berita-berita rahasia;
2)          Menyelenggarakan dokumentasi guna menyusun data dan rekaman hasil pelaksanaan tugas Polri.
h.     Unit VI POA
1)          Melaksanakan pengawasan orang asing melalui pemberian izin, keterangan dan rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2)          Melakukan penggalangan dalam upaya menciptakan kondisi tertentu di dalam masyarakat / orang asing yang menguntungkan bagi pelaksanaan tugas Sat Intelkam.
i.    Prosedur pelaporan
1)    Prosedur pelaporan terhadap kasus / kejadian menonjol / penting dan yang harus segera di ketahui pimpinan, Kasat secara langsung / secara lisan / pertelepon / sms.
b)    Laporan gangguan kantibmas lengkap melalui mesin Faks ke Siaga Intelkam Polda NTT di nomor faks ( 0380 ) 827951.
j.   Berikut beberapa Persyaratan Administrasi sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP), antara lain  :
1)          Mekanisme Sistem Pelayanan Administrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Permohonan baru  :
a)  Foto copy KTP
b) Surat kelakuan baik dari Kelurahan / Desa
c) Rekomendasi Polsek
d) Foto warna 4 x 6 ( 3 lembar ) dan 2 x 3 ( 2 lembar )
e) Foto copy sidik jari
f)   Mengisi formulir ceklist
g) Kartu TIK
Perpanjangan :
a)  Foto copy SKCK lama
b)  Foto 4 x 6 ( 2 lembar ) dan 2 x 3 ( 2 lembar )
c)  Foto copy KTP
d)  Isi formulir ceklist
e)  Kartu TIK

2)          Mekanisme Sistem Pelayanan Administrasi Perijinan Pengadaan Kegiatan Masyarakat.
Permohonan tertulis di tanda tangani pimpinan organisasi yang memuat :
a)  Tujuan
b)  Bentuk / sifat giat
c)  Tempat & waktu
d)  Penanggung jawab
e)  Jumlah peserta
Lampiran surat pemohon
a)  Jadwal / susunan acara
b)  Daftar panitia
c)  Proposal giat
d)  Surat ijin guna lokasi
e)  Route yang dilalui
f)   Alat peraga yang digunakan
g)  AD / ART organisasi
h)  Foto copy  KTP penanggung jawab
3)          Mekanisme Sistem Pelayanan Administrasi Pelaporan Orang Asing.
a)  Surat sponsor.
b)  Foto copy Kitas.
c)  Foto copy IMTA /ta – 01/ ta – 04 /  tempat & waktu.
d)  Foto copy Paspor / Visa.
e)  Mengisi kartu perorangan.
f )  Pas photo berwarna dgn dasar merah ukuran 4 x 6 ( 6 lembar ).
4)          Mekanisme Sistem Pelayanan Rekomendasi Administrasi Kepemilikan Senjata Api, Ijin penguasaan pinjam pakai dan penggunaan (PENGPIN)  serta Ijin Pengangkutan.
a) Pejabat swasta :
  Presiden komisaris, Komisaris, Direktur Utama (Bank, PT, CV, UD), Direktur Keuangan., Pengusaha/pedagang mas, dll.
b) Pejabat pemrintahan / TNI-Polri :
- Mayor / Kompol - peluru karet.
- PNS golongan IV.
c) Persyaratan dalam hal Rekomendasi ijin pemilikan :
- Fotocopi asal usul senjata api.
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
- Pas photo berwarna dasar merah ukuran 4 x 6 cm, sebanyak 2 lembar.
d) Persyaratan dalam hal Rekomendasi ijin penguasaan pinjam pakai dan penggunaan (PENGPIN) :
- Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Satpam.
- Foto kopi buku pas senjata api.
- Fotokopi KTA satpam.
- Fotokopi surat keterangan mahir menggunakan senjata api dari Lemdik Polri.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan tes psikologi dari Polri.
- Pas Photo berwarna dasar merah ukuran 4 x 6 cm 2 lembar dan ukuran 2 x 3 cm 2 lembar.
e) Persyaratan dalam hal ijin pengangkutan :
- Surat Perintah tugas dari pimpinan instansinya.
- Data senjata api yang digunakan.
- Foto copy kartu Pengpin.
- Foto copy buku pas senjata api.
G. PENUTUP
Demikaian Standart Operasional Prosedur ( SOP ) ini di buat sebagai pedoman Satuan Intelkam Polres Sikka dalam pelaksanaan tugasnya.



Maumere,       November  2011
KEPALA SATUAN INTELKAM



I GUSTI PUTU PARWATA 
AJUN KOMISARIS POLISI NRP 61070393

Minggu, 21 Agustus 2011

SATUAN INTELKAM RES SIKKA




* KASAT INTELKAM  IPTU NOER ALAM *
* KBO INTELKAM AIPDA ANSHARI *
* KAUR MINTU BRIGPOL S.S. WIDODO *
*KANIT I AIPDA CHAIRIL SYAFAR *
* KANIT II BRIGPOL DANIEL M. TUNU *
* KANIT III BBRIGPOL NYOMAN SWARDIKA *
* KANIT IV BRIGPOL SYAMSUDIN *
* KANIT V BRIGPOL SYAMSUDIMMAN *
* KANIT VI  BRIPTU R. IMANUEL KOLIS *

* BRIGPOL ANDREAS LAAK ( AJUDAN WABUP )
* BRIGPOL A. HANDIKA
* BRIGPOL CRISTOFORUS GAPUN
* BRIGPOL  S. SENJA PUTRA

* BRIPTU JHON DAE PANI
  * BRIPTU PAULINUS MOSA TU, S.Sos
* BRIPTU MUKLIS LA INU
* BRIPTU Y. NONG ARIS
  * BRIPTU HENDRIKUS PARUS, S.Fil
* BRIPTU BUDY PRASETYO, SE
* BRIPDA FERDI NDUN
* BRIPDA RAHMAT ILAHI
     * BRIPDA KURD ZAY

YANMIN : BRIPTU THOBIAS DUNGGUN 
                                                                 ( per tanggal 20 Juni 2012

* KASAT INTELKAM  AKP I GUSTI PUTU PARWATA *
* KBO INTELKAM AIPDA ANSHARI *
*KANIT I AIPDA CHAIRIL SYAFAR *
* KANIT II BRIGPOL DANIEL M. TUNU *
* KANIT III BBRIGPOL NYOMAN SWARDIKA *
* KANIT IV BRIGPOL SYAMSUDIN *
* KANIT V BRIGPOL SYAMSUDIMMAN *
* KANIT VI  BRIPTU R. IMANUEL KOLIS *
* KAUR MINTU BRIGPOL S.S. WIDODO *

* BRIGPOL ANDREAS LAAK ( AJUDAN WABUP )
* BRIGPOL A. HANDIKA
* BRIGPOL CRISTOFORUS GAPUN
* BRIPTU S. SENJA PUTRA

* BRIPTU JHON DAE PANI
  * BRIPTU PAULINUS MOSA TU
* BRIPTU MUKLIS LA INU
* BRIPTU Y. NONG ARIS
  * BRIPTU HENDRIKUS PARUS
* BRIPTU BUDY PRASETYO
* BRIPDA FERDI NDUN
* BRIPDA RAHMAT ILAHI
     * BRIPDA KURD ZAY

YANMIN : BRIPTU THOBIAS DUNGGUN 
                                                                                          ( per tanggal 1 desember 2011 )


* KASAT INTELKAM  AKP I GUSTI PUTU PARWATA *
* KBO INTELKAM AIPDA IKT BUDI SUWARDANA *
*KANIT I AIPDA CHAIRIL SYAFAR *
* KANIT II BRIGPOL DANIEL M. TUNU *
* KANIT III BRIPKA B. GORAN *
* KANIT IV BRIGPOL SYAMSUDIN *
* KANIT V BRIGPOL SYAMSUDIMMAN *
* KANIT VI  BRIPTU R. IMANUEL KOLIS *
* KAUR MINTU BRIGPOL S.S. WIDODO *

* BRIGPOL A. HANDIKA
* BRIPTU S. SENJA PUTRA
* BRIPTU E. NINMUSUS
* BRIPTU JHON DAE PANI
  * BRIPTU PAULINUS MOSA TU
* BRIPTU MUKLIS LA INU
* BRIPTU Y. NONG ARIS
  * BRIPTU HENDRIKUS PARUS
* BRIPTU BUDY PRASETYO
* BRIPDA FERDI NDUN
* BRIPDA RAHMAT ILAHI
     * BRIPDA KURD ZAY

YANMIN : BRIPTU THOBIAS DUNGGUN 

BANUM : PENDA ENDANG RASMI